JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz berencana memanggil Badan Pembina BUMD Pemprov DKI Jakarta terkait pencopotan Direktur PT Jakarta Propertindo Dwi Wahyu Daryoto.
Dia mengaku kaget karena keputusan pencopotan Dwi Wahyu terkesan mendadak.
"Itu yang akan kita klarifikasi, sebabnya apa dan sebagainya kita perlu tahu ya," kata Aziz saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (13/9/2021).
Aziz mengatakan Komisi B hingga saat ini belum mengetahui alasan pencopotan Dwi Wahyu dari jabatan dirut Jakpro.
Pasalnya, dua hari sebelum pencopotan masih melakukan rapat kerja bersama Komisi B.
"Saya juga belum tahu sebenarnya apa yang terjadi, kita juga kaget juga ada keputusan itu. Dua hari sebelum beliau mundur begitu," ujar dia.
Rencana pemanggilan Pemprov DKI untuk menjelaskan pencopotan Dwi Wahyu sebagai Dirut PT Jakpro, kata Aziz, akan digelar setelah masa reses selesai.
"Nanti setelah reses ini nanti ada rapat-rapat lagi dengan SKPD nanti kita tanyakan itu, alasannya apa pertimbangannya apa kita perlu tahu, apakah tidak mencapai target atau gimana," ujar dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencopot dua direksi dan satu komisaris dari PT Jakpro.
Dua direksi yang diberhentikan yaitu Direktur Utama PT Jakpro Dwi Wahyu Daryoto dan Direktur Pengembangan Bisnis Mohammad Hanief Arie.
Sementara itu, komisaris yang diberhentikan adalah Hadi Prabowo.
Plt Kepala Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan pencopotan tersebut dilakukan lewat keputusan para pemegang saham (KPPS) dan merupakan bentuk penyegaran di dalam organisasi PT Jakpro.
"Hal ini seiring dengan tuntutan dan perkembangan perusahaan, yang juga berkaitan dengan penyegaran dan regenerasi kepemimpinan," tutur dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/13/16530641/dirut-jakpro-tiba-tiba-dicopot-dprd-dki-akan-minta-penjelasan-pemprov