DEPOK, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Depok dan Polres Metro Depok mengapungkan lagi wacana pada 2019 untuk menerapkan kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya.
Rencananya, kebijakan ini diterapkan pada akhir pekan saja guna menekan mobilitas penduduk.
Berikut Kompas.com merangkum sejumlah fakta yang sejauh ini telah diketahui tentang rencana kebijakan ini versi Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok:
1. Berlaku pada Oktober 2021
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok AKBP Andi Indra Waspada mengaku belum dapat membeberkan secara detail mengenai teknis atau mekanisme ganjil genap ini.
Namun, kebijakan ini dipastikan akan berlaku dalam waktu dekat.
"Rencananya insya Allah dalam awal bulan depan, akan kita laksanakan ganjil genap di Jalan Margonda," ujar Indra kepada wartawan pada Selasa (21/9/2021).
"Tahapan sekarang ini, kemarin kami sudah rapat koordinasi dengan instansi terkait dan kami sudah tentukan titik-titik lokasinya di Jalan Margonda," tambah ia.
2. Berlaku akhir pekan
Kebijakan ganjil genap di Kota Depok rencananya diterapkan hanya pada akhir pekan.
"Nanti rencananya untuk ganjil genap sendiri dilaksanakan di hari weekend, Sabtu dan Minggu," kata Indra.
Ia menyampaikan, kebijakan ganjil genap yang akan diberlakukan di Jalan Margonda Raya ini akan diterapkan untuk menekan mobilitas warga sehubungan dengan PPKM Level 3.
"Ini berkaitan dengan meningkatnya traffic ataupun arus lalu lintas di akhir pekan, minimal bisa mengurangi kepadatan. Berdasarkan data dan hasil survei dengan beberapa daerah yang sudah menggunakan ganjil genap, terbukti bisa menurunkan kepadatan arus lalu lintas," jelas Indra.
3. Berlaku buat mobil saja
Indra menyatakan bahwa kebijakan ini hanya akan menargetkan mobil.
"Hanya untuk kendaraan roda empat saja," ujarnya.
Pada 2019, wacana penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Raya juga pernah diapungkan.
Ketika itu, kebijakan tersebut rencananya juga mencakup sepeda motor.
Namun, hasil kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan Kota Depok menemukan bahwa ganjil genap bagi sepeda motor di Jalan Margonda Raya berpotensi kontraproduktif.
"Untuk (ganjil genap terhadap) roda dua itu kurang efektif karena dikhawatirkan nanti akan membebani ruas-ruas jalan pendukung Jalan Margonda Raya, baik dari sisi utara, selatan, timur, maupun barat," kata Kepala Seksi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Depok Ari Manggala kepada Kompas.com pada Selasa.
"Jadi, skenario yang terpilih berdasarkan bobot ranking, memang hanya (ganjil genap terhadap) roda empat di Jalan Margonda Raya," pungkasnya.
4. Akan simulasi dulu
Penerapan kebijakan ganjil genap di Jalan Margonda Raya rencananya diawali dengan masa sosialisasi terlebih dulu.
"Sosialisasi lebih kurang selama dua minggu," kata Indra.
Sosialisasi ini kemungkinan diterapkan dalam waktu dekat. Pada awal Oktober 2021, diharapkan agar kebijakan ganjil genap sudah dapat masuk ke tahap penindakan.
Indra mengeklaim, rencana penerapan ganjil genap di Jalan Margonda Raya ini telah dibarengi dengan kajian soal jalur alternatif.
"Kami survei dulu dan memastikan, setelah itu baru kami siapkan jalur alternatifnya," sebutnya.
"Nanti secara teknisnya akan saya sampaikan lagi karena ini masih dalam tahap survei lokasi. Yang jelas (ganjil genap berlaku) di Jalan Margonda, tapi nanti titiknya akan saya sampaikan lagi ke teman-teman media," jelas Indra.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/09/22/05535611/informasi-lengkap-seputar-rencana-penerapan-ganjil-genap-di-margonda