Riza mengatakan, dua ASN tersebut diperiksa oleh Inspektorat Kota Administrasi Jakarta Barat dan Inspektorat Provinsi DKI Jakarta.
"Keduanya sedang dalam proses pemeriksaan oleh Inspektorat kota dan provinsi," ucap Riza dalam keterangan tertulis, Senin (1/11/2021).
Riza mengatakan, untuk memperlancar proses pemeriksaan, Marhali dan Devi dibebastugaskan dari jabatannya.
Pembebastugasan itu, kata Riza, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Untuk menjalankan tugas lurah dan bendahara Duri Kepa, Riza mengatakan, Pemprov DKI sudah menunjuk pelaksana harian (Plh).
"Dalam menjalankan pemerintahan telah ditunjuk Plh Lurah dan Plh Bendahara (Duri Kepa)," ujar Riza.
Sebelumnya, Warga Kecamatan Cibodas Kota Tangerang berinisial SK melaporkan Lurah dan Bendahara Kelurahan Duri Kepa ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.
SK melaporkan pihak Kelurahan Duri Kepa lantaran tidak mengembalikan uang senilai Rp 264,5 juta yang dipinjam untuk keperluan membayar honor RT/RW dan utang kegiatan Kelurahan Duri Kepa.
Uang tersebut terlampir dalam surat pernyataan terkait kasus tersebut dan ditandatangani Bendahara Kelurahan Duri Kepa 27 Mei 2021.
"Uang yang masuk ke Kelurahan Duri Kepa secara bertahap dan bukti transfer terlampir. Uang tersebut benar digunakan untuk keperluan Kelurahan Duri Kepa membayar honor RT/RW dan utang-utang atas nama Kelurahan Duri Kepa," tulis surat pernyataan Bendahara Kelurahan Duri Kepa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/01/13060081/inspektorat-dki-periksa-lurah-dan-bendahara-duri-kepa-terkait-kasus