"Meningkat sebesar 6,25 persen dibandingkan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggara 2021 sebesar Rp 79.890.235.901.247," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam rapat paripurna penandatanganan MoU kebijakan umum anggaran prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) 2022, Senin (15/11/2021).
Anies merincikan pendapatan daerah tahun 2022 direncanakan sebesar Rp 77,44 triliun, atau meningkat sebesar 18,77 persen dibandingkan tahun 2021.
Rinciannya, pendapatan asli daerah sebesar Rp 55,65 triliun, pendapatan transfer pemerintah pusat Rp 16,88 triliun.
"Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 4.907.212.270.908,- berasal dari pendapatan hibah," kata Anies.
Adapun rencana pendapatan asli daerah berasal dari pajak daerah Rp 45,7 triliun, retribusi daerah Rp 806,87 miliar, hasil pengelola kekayaan daerah yang dipisahkan Rp 793,7 miliar.
"Lain-lain pendapatan hasil daerah yang sah sebesar Rp 8,3 triliun," tutur Anies.
Sedangkan belanja daerah tahun anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp 75,65 triliun atau meningkat 8,09 persen dibandingkan tahun lalu.
Rencana belanja daerah didominasi oleh belanja operasi sebesar Rp 58,93 triliun, belanja modal Rp 13,4 triliun, belanja tidak terduga sebesar Rp 2,83 triliun dan belanja transfer sebesar 479,7 miliar.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/11/15/15060291/rapbd-dki-jakarta-2022-disepakati-rp-8488-triliun-naik-625-persen