Kepala Seksi Pengendalian dan Operasi Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Riky Erwinda mengatakan, ketujuh kendaraan itu ditertibkan karena parkir di area dengan rambu dilarang parkir.
"Ini kegiatan kami secara rutin, kami hari ini berhasil menderek tujuh unit kendaaran yang terparkir di rambu larangan," ujar Riky kepada wartawan, Senin.
Sesuai aturan, setiap kendaraan yang diderek akan dikenai denda Rp 500.000.
Riky berharap, kegiatan penertiban ini dapat membuat juru parkir liar jera.
"Agar ada kesadaran dari masyarakat bahwa parkir di badan jalan, selama itu tidak ada rambu parkir, itu dilarang parkir," kata Riky.
Riky menyebutkan, masih banyak parkir liar yang masih beroperasi di wilayah Jakarta Timur.
"Tetapi kami akan terus melakukan penindakan," tutur Riky.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/06/13511741/7-mobil-kena-derek-karena-parkir-liar-di-matraman-tiap-kendaraan-didenda