Salin Artikel

Cara Sandi Bongkar Korupsi di Damkar Depok: Memohon ke Jokowi dan Viralkan di Medsos

JAKARTA, KOMPAS.com - Di era teknologi informasi yang semakin maju saat ini, media sosial menjadi salah satu alat ampuh menyuarakan keresahan. 

Ini misalnya terlihat dari upaya anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butar Butar saat membongkar kasus korupsi di instansi tempat dia bekerja.

Langkahnya mengungkap kasus itu di media sosial media pada April lalu tidak sia-sia. Kini dua mantan bosnya resmi berstatus sebagai tersangka kasus korupsi.

Memohon ke Jokowi

Dalam postingan di media sosial, Sandi mengunggah foto dirinya tengah memegang dua poster yang berisikan permohonan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Presiden Joko Widodo.

Dalam poster itu Sandi memohon Kemendagri dan Jokowi menindak para ASN di Dinas Damkar Depok yang telah mengorupsi uang belanja peralatan.

“Bapak Kemendagri tolong, untuk tindak tegas pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Depok. Kita dituntut kerja 100 persen, tapi peralatan di lapangan pembeliannya tidak 10 persen, banyak digelapkan," demikian bunyi poster pertama

“Pak Presiden Jokowi tolong usut tindak pidana korupsi, Dinas Pemadam Kebakaran Depok," demikian bunyi poster kedua.

Sandi mengungkapkan Dinas Damkar Depok diduga membeli peralatan yang tak sesuai spesifikasi.

“Kami tahulah (sebagai) anggota lapangan, kami tahu kualitas, seperti harga selang dia bilang harganya jutaan rupiah, akan tetapi selang sekali pakai hanya beberapa tekanan saja sudah jebol,” kata Sandi.

Selain pengadaan perlengkapan yang tak sesuai spesifikasi, Sandi juga mengaku tak menerima hak-hak finansial secara penuh.

Itu terjadi saat ia hendak memperoleh honor penyemprotan disinfektan. Ia diminta menandatangani nota honor yang akan diterima sebesar Rp 1.800.000. Namun uang yang sampai di tangannya hanya Rp 850.000.

Unggahan foto Sandi yang sedang memegang poster itu pun viral di media sosial dan menjadi sorotan warganet.

Kementerian Dalam Negeri langsung memanggil Sandi untuk meminta klarifikasi langsung terkait unggahannya. Kejaksaan Negeri Depok juga langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut usai berita tentang Sandi viral.

Diintimidasi dan Diimingi uang

Akibat protesnya yang cukup berani, Sandi pun berada dalam posisi terjepit. Intimidasi dan ancaman terus berdatangan. Sandi menerima surat peringatan dari atasannya tanpa keterangan yang jelas.

"Saya pertanyakan, surat tegurannya itu dalam hal apa, apakah kinerja, karena saya merasa dan juga absensi saya full. Kinerja saya sesuai dengan apa yang dikomandokan. Saya selalu melaksanakan," tutur Sandi.

Ia berulang kali menolak menyebutkan sosok pejabat yang melayangkan intimidasi-intimidasi itu. Menurut Sandi, intimidasi itu bahkan dilakukan secara langsung.

Pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang enggan Sandi beberkan identitasnya disebut berkeliling ke beberapa lokasi UPT di Depok.

"Mereka menyuruh anak-anak (para petugas pemadam kebakaran) untuk tanda tangan dan anak-anak itu dipaksa untuk tanda tangan. Di depannya ada tulisan tidak mendukung aksi saya," kata Sandi.

"Ada beberapa anak-anak yang tidak mau tanda tangan dan ada yang mau tanda tangan karena dipaksa mereka," ujar dia.

Setelah tak mempan diintimidasi, Sandi pun ditawari uang damai oleh seorang bendahara di instansinya itu.

Bendahara itu mengajak Sandi bertemu. Sandi mengiyakan tawaran itu, namun dengan syarat pertemuan dilakukan di rumah komandan regunya, yang diharapkan berperan sebagai saksi.

"Di situ saya ketemu. Di situ dia menawarkan sejumlah uang. Danru saya tahu dia menawarkan. Tapi saya tetap nggak mau. Saya bilang tetap, saya tetap lurus, ini hak anak-anak," kata Sandi.

Membuahkan Hasil

Namun kini Sandi bisa tersenyum lega. Konsistensi dan keberaniannya mengungkap kasus korupsi itu kini berbuah manis setelah dua mantan bosnya ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro menjelaskan, pihaknya telah menaikkan status dua perkara dugaan korupsi di damkar Depok naik ke tingkat penyidikan.

Pertama, perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja seragam dan sepatu PDL pada 2017 dan 2018 dengan tersangka berinisial AS yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok.

"AS bertanggung jawab dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Yang bersangkutan ini menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen saat itu," kata Kuncoro.

Kuncoro menduga ada kerugian sekitar Rp 250 juta dalam perkara pengadaan seragam dan sepatu tersebut

Kedua, perkara dugaan tindak pidana korupsi pemotongan upah atau penghasilan tenaga honorer pada periode 2016 hingga 2020 dengan tersangka A yang saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok.

Dalam perkara ini, Kuncoro menaksir ada kerugian sebesar Rp 1,1 miliar.

Penetapan kedua tersangka ini merupakan titik terang dari penantian panjang perkara yang telah bergulir sejak April 2021.

Sejak saat itu, pihak Kejari Depok menyatakan telah meminta keterangan puluhan saksi, mulai dari anggota Damkar Depok hingga pejabat tertinggi di dinas tersebut.

Meski sudah mengantongi dua tersangka, pihaknya tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru dalam waktu dekat.

“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan, karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara ini. Saat ini sedang proses,” tuturnya.

Tersangka AS disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

Sementara itu, tersangka A disangkakan Pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 9 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/13053661/cara-sandi-bongkar-korupsi-di-damkar-depok-memohon-ke-jokowi-dan-viralkan

Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke