JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Depok Sandi Butar Butar memiliki keberanian ekstra saat harus mengungkap korupsi di instansinya yang melibatkan Sekretaris dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok.
Pasalnya, saat ia mengungkap kasus itu lewat menyebarkan fotonya yang viral di media sosial, Sandi harus menghadapi ancaman pemecatan.
Kedua eks pejabat di Dinas Damkar Depok itu kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja seragam dan sepatu PDL.
Status tersangka kedua pejabat itu diumumkan oleh Kepala Kejaksaan negeri Depok Sri Kuncoro, Kamis (30/12/2021)
Mulanya, usai membongkar dugaan koruspi itu ke publik, Sandi mengaku diberikan surat peringatan pemberhentian tanpa keterangan yang jelas.
"Saya pertanyakan, surat tegurannya itu dalam hal apa, apakah kinerja, karena saya merasa dan juga absensi saya full. Kinerja saya sesuai dengan apa yang dikomandokan. Saya selalu melaksanakan," tutur Sandi.
Namun ia berulang kali menolak menyebutkan sosok pejabat yang melayangkan intimidasi-intimidasi itu. Menurut Sandi, intimidasi itu bahkan dilakukan secara langsung.
Pejabat di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Depok yang enggan Sandi beberkan identitasnya disebut berkeliling ke beberapa lokasi UPT di Depok.
"Mereka menyuruh anak-anak (para petugas pemadam kebakaran) untuk tanda tangan dan anak-anak itu dipaksa untuk tanda tangan. Di depannya ada tulisan tidak mendukung aksi saya," kata Sandi.
"Ada beberapa anak-anak yang tidak mau tanda tangan dan ada yang mau tanda tangan karena dipaksa mereka," ujar dia.
Diiming-imingi uang
Setelah tak mempan diintimidasi, Sandi pun ditawari uang damai oleh seorang bendahara di instansinya itu. Bendahara itu mengajak Sandi bertemu.
Sandi mengiyakan tawaran itu, namun dengan syarat pertemuan dilakukan di rumah komandan regunya, yang diharapkan berperan sebagai saksi.
"Di situ saya ketemu. Di situ dia menawarkan sejumlah uang. Danru saya tahu dia menawarkan. Tapi saya tetap nggak mau. Saya bilang tetap, saya tetap lurus, ini hak anak-anak," kata Sandi.
Tak sia-sia
Namun kini Sandi bisa tersenyum lega. Konsistensi dan keberaniannya mengungkap kasus korupsi itu kini berbuah manis dengan ditetapkannya eks Sekretaris Dinas dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Damkar Depok sebagai tersangka.
Pada perkara ini, AS selaku Sekretaris Dinas Damkar Kota Depok saat itu dan Bendahara Pengeluaran Pembantu Dinas Damkar Depok saat itu yang berinisial A, kini berstatus tersangka Tersangka.
AS disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 KUHP.
Sedangkan tersangka A, disangkakan Pasal 2 atau pasal 3 atau pasal 9 UU No.31 Tahun 1999 Jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"AS bertanggung jawan dalam urusan pengadaan barang dan jasa. Yang bersangkutan ini menjabat sebagai PPK, pejabat pembuat komitmen saat itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro.
Meski sudah mengantongi dua tersangka, Kejari Depok tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka lain dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat, mungkin akan ada penambahan. Karena kita sedang mendalami alat bukti lagi terkait dengan perkara ini. Saat ini sedang proses,” tutur Kuncoro.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/12/31/15264241/keberanian-sandi-anggota-damkar-depok-bongkar-korupsi-bosnya-tak-gentar