Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan bahwa keempat pelaku ditangkap pekan lalu dari empat laporan yang berbeda.
"Dari empat laporan yang masuk, tiga di antaranya terjadi pada tahun 2022 dan satu laporan terjadi pada 2021," ungkap Hengki dalam rilis pers, Selasa (25/1/2022).
Adapun keempat tersangka yakni berinisial DA (40), AK (57), J (16), AS (15). Dalam melaksanakan aksinya, keempat tersangka memiliki modus yang berbeda-beda.
"Ada yang menawarkan es krim, ada yang mengajak jalan-jalan korban untuk kemudian dicekoki minuman keras, serta ada juga yang menawarkan uang jajan," ujarnya.
Empat korban berusia antara 6-15 tahun. Korban saat ini sudah mendapatkan pendampingan trauma healing dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD).
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D atau Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Untuk dua tersangka yang masih di bawah umur selanjutnya akan dikenai pasal yang sesuai dengan UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Sekarang dalam proses penahanan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan sudah dikoordinasikan bagaimana mengenai penahanan terhadap anak di bawah umur," tutur Hengki.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/01/25/17070611/4-pelaku-yang-cabuli-anak-di-kota-bekasi-ditangkap-modusnya-tawarkan-es