DEPOK, KOMPAS.com - Tim Patroli Perintis Presisi Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok menindak pengendara mobil yang diduga anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Forum Betawi Rempug (FBR), di Jalan Raya Bogor, Selasa (1/3/2022), sekitar pukul 02.15 WIB.
Ketua Tim Perintis Presisi Inspektur Polisi Satu (Iptu) Winam Agus mengatakan, pengendara tersebut ditindak karena mobilnya menggunakan lampu rotator dan sirene.
"Iya dari FBR. Mobil menggunakan rotator dan sirene yang bukan peruntukannya, selanjutnya dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan barang berbahaya," kata Winam kepada Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Winam menuturkan, kendaraan dengan rotator dan sirene yang kerap digunakan oleh anggota FBR itu telah diamankan dua kali. Menurut dia, mobil tersebut dipakai saat malam hari untuk menghindari polisi.
"Sudah lama pakainya, namun untuk menghindari polisi mobil itu dipakai di malam hari. Ini sudah kita amankan dua kali, tahun lalu dan sekarang," ujarnya.
Lantaran telah melanggar dua kali, pengendara mobil tersebut ditilang oleh Satlantas Polsek Cimanggis.
"Tahun lalu kami copot lampu rotator dan tulisan-tulisan, karena surat-surat mobilnya lengkap, kami lepaskan. Sekarang ditilang oleh anggota Cimanggis," ucap Winam.
"Diserahkan ke Polsek Cimanggis dan dilakukan penilangan oleh Satlantas Polsek Cimanggis," tutur dia.
Adapun lampu rotator, strobo, hingga sirene hanya boleh digunakan oleh instansi terkait seperti polisi, ambulans, pemadam kebakaran, dan lain sebagainya.
Dengan demikian, warga sipil atau pemilik sepeda motor atau mobil pribadi dilarang menggunakan aksesori tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan lampu isyarat disertai sirene boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan yakni:
Selanjutnya pada Pasal 135 ayat (1) disebutkan, kendaraan yang mendapat hak utama harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/01/21594031/polres-depok-tindak-anggota-ormas-yang-gunakan-rotator-dan-sirene