JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menyebut aksi perampokan sebuah rumah toko (ruko) elektronik di Depok, Jawa Barat, dipimpin oleh seorang residivis.
Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan ketika menjelaskan peran dari lima pelaku perampokan yang telah tertangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka dalam kasus ini ada lima orang. Pertama ini JS perannya sebagai kapten," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (4/3/2022).
Menurut Zulpan, JS memimpin dua tersangka lain berinisial MS dan D untuk masuk ke dalam ruko lalu menyekap serta mengancam para korban.
Sedangkan dua tersangka berinisial WJ dan RS menunggu di luar area ruko sambil memantau situasi di sekitar lokasi kejadian.
"Tersangka WJ, perannya mengawasi sekitar TKP. Kemudian RS, ini laki-laki juga perannya menyediakan alat transportasi dan mengawasi situasi. Jadi dia standby di mobil," ungkap Zulpan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa JS selaku pimpinan dari kawanan pencuri tersebut merupakan seorang residivis.
"Berdasarkan pemeriksaan, sang kapten merupakan residivis kasus kejahatan pidana lain," pungkasnya.
Kronologi perampokan
Perampokan tersebut terjadi pada Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku menyekap beberapa karyawan ruko menggunakan kain sarung selama melancarkan aksinya.
"Kebetulan di dalam ruko ada beberapa karyawan. Para karyawan diancam dan ditakut-takuti. Mereka diikat dengan kain sarung," ujar Zulpan, saat memberikan keterangan, Jumat (4/3/2022).
Setelah itu, pelaku naik ke lantai atas dan mengancam pemilik ruko berinisial FW beserta istrinya agar menunjukkan tempat penyimpanan uang.
Korban yang ketakutan akhirnya menunjukkan letak brankas kepada pelaku.
"Uang Rp 140 juta di dalam brankas langsung diambil oleh tersangka," ungkap Zulpan.
Setelah menggasak uang beserta barang berharga dari ruko tersebut, para pelaku mengambil seluruh ponsel milik karyawan dan pemilik ruko.
Kawanan perampok itu kemudian meninggalkan lokasi dan membuang seluruh ponsel yang disita untuk menghilangkan barang bukti.
"Mereka melarikan diri dengan kendaraan yang sudah disiapkan. Kemudian hasil kejahatan mereka bagi-bagi. Uang Rp 140 juta mereka bagi-bagi," kata Zulpan.
"Handphone yang mereka ambil itu seluruhnya dibuang ke sungai karena khawatir ada yang merekam aksi mereka," sambungnya.
Dari penangkapan, polisi menyita senjata yang digunakan untuk mengancam korban, jam tangan, dan uang hasil kejahatan tersebut.
"Barang bukti yang diamankan di antaranya linggis, rencong, kunci, tiga jam tangan G-Shock, satu unit mobil, dan uang tunai Rp 40 juta sisa kejahatan," tutur Zulpan.
Kini lima pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 365 ayat 2 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Kami persangkakan dengan pasal 365 KUHP ayat 2 ke 1 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/04/17263881/polda-metro-jaya-perampokan-ruko-di-depok-dipimpin-seorang-residivis