Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, ada tujuh orang yang ditangkap dalam kasus pembegalan di Perumahan Dukuh Zamrud, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi, itu.
"Para pelaku tujuh orang, (inisial) MA, MP, AS, RA, MD, MA, AS," ujar Zulpan kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).
Menurut Zulpan, para pelaku semuanya masih berusia remaja dengan rentang usia 14-15 tahun.
Ketujuh pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pelaku usia di bawah umur, 14 tahun dan 15 tahun. Para pelaku dipersangkakan (Pasal) 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara," kata Zulpan.
Sebelumnya diberitakan, S yang sedang hamil empat bulan menjadi korban pembegalan saat hendak berangkat kerja.
Peristiwa tersebut terjadi di Perumahan Dukuh Zamrud pada Selasa (8/3/2022) sekitar pukul 04.45 WIB.
S menceritakan, awalnya ia tidak menyadari bahwa dirinya sedang diikuti oleh tiga pengendara sepeda motor yang merupakan komplotan begal.
"Posisi saya mau berangkat kerja, saya tidak merasa kalau diikuti. Kejadian singkat banget, saya kira mau kecelakaan karena mereka mepet setir saya," ujar S saat dihubungi, Rabu (9/3/2022).
Setelah satu dari ketiga pengendara motor tersebut memepet korban, pelaku mematikan kontak kendaraan S dan langsung merebut kunci.
Kemudian, pelaku langsung mendorong korban hingga tersungkur di jalan.
"Pelaku mendirikan motor saya dan langsung tancap gas. Orang yang dibonceng di motor pertama juga sempat mengacungkan senjata tajam berupa celurit. Yang lain juga bawa, tapi yang nakutin satu," ujar S.
S tidak mengalami luka apa pun akibat peristiwa itu. Setelah dibegal, ia bergegas memeriksakan kondisi tubuhnya ke fasilitas pelayanan kesehatan.
"Puji Tuhan dedek (janin) sehat. Kemarin sudah kontrol, saya dikasih istirahat biar dedek tidak stres sambil terus dievaluasi (kondisi janin)," tutur S.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/11/21274301/polisi-tangkap-7-pelaku-yang-membegal-wanita-hamil-di-bekasi-semuanya