Salin Artikel

Pengelola Sesali Penertiban Kedai Kopi di Pesanggrahan, Sebut Satpol PP Tak Komunikasikan Dulu

JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan menertibkan kedai kopi dengan kontruksi bangunan menggunakan kontainer karena diduga tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

Kedai kopi itu berada di pelataran Lapangan Mini Soccer Wins 63 di Jalan AMD Manunggal V, Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, Rabu (16/3/2022), kedai kopi berkelir oranye dan hitam itu telah roboh setelah ditertibkan petugas.

Sebagian atap yang tampak seperti lahan parkir juga telah tergeletak di atas pelataran sarana olahraga tersebut.

Terlihat kedai kopi semi permanen itu tak ada bahan yang berasal dari beton, hanya kontainer yang dimodifikasi dan baja ringan.

Pengelola tempat, Sudarman menyesali penertiban kedai kopi yang dinilai menjadi penunjang saran olahraga karena dinilai tak ada komunikasi sebelumnya.

"Kejadian hari ini tidak bisa kami terima karena keadaannya tidak ada komunikasi dari mereka," ujar Sudarman saat ditemui di lokasi, Rabu.

Menurut Sudarman, proses pembangunan sarana olahraga hingga penunjang lainnya itu telah melalui prosedur mulai dari tingkat warga hingga ke Kelurahan Petukangan Utara.

Bahkan, kata Sudarman, persoalan izin bangunan sarana olahraga pun juga telah diurus melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Selatan.

"Kami juga sudah berproses memperbaiki permintaan si pihak Satpol PP soal IMB. Sudah 80 persen," kata Sudarman.

"Saya pernah menandatangi surat bahwa saya bersedia membongkar kalau IMB kami tidak terbit. Tanda tangan di atas materai 10 ribu di pihak kelurahan," kata Sudarman.

Sudarman mengatakan, penertiban yang dilakukan Satpol PP seolah menghalangi niat baik untuk memfasilitasi para warga dalam kegiatan yang negatif.

"Ini seolah kok tidak didukung. Sementara target utama kami anak muda. Dari pada mereka kegiatan negatif hingga menyusahkan pihak penegak hukum," ucap Sudarman.

Lurah Petukangan Utar, Syopwani sebelumnya mengatakan, ada 70 personel gabungan dari Satpol PP, Polisi dan TNI yang dikerahkan dalam proses penertiban kedai kopi kontainer tersebut.

Hanya saja, Syopwani tak menjelaskan secara terperinci soal aturan perizinan bangunan yang menggunakan kontainer itu bisa ditertibkan.

"Ada sekitar 70 orang personel (gabungan) yang dikerahkan. Untuk teknis Citata dan Satpol yang berwenang menjawab saya hanya monitor pendampingan," kata Syopwani.

Syopwani menyarankan kepada pemilik kedai kopi yang masuk dalam pengelolaan sarana olahraga untuk koordinasi dengan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Iya untuk teknis perizinan silahkan warga masyarakat konsultasi ke PTSP," ucap Syopwani.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/16/20061411/pengelola-sesali-penertiban-kedai-kopi-di-pesanggrahan-sebut-satpol-pp

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke