Salin Artikel

Pembuat KTP hingga Ijazah Palsu Ditangkap, Mengaku Raup Rp 14 Juta Seminggu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, kasus tersebut diungkap oleh Polsek Kawasan Kalibaru dan merupakan hasil dari patroli siber.

"Kami mengungkap adanya jasa yang menawarkan pembuatan KTP palsu, ijazah palsu, SIM palsu, maupun dokumen lain seperti transkrip nilai," kata Putu, Sabtu (26/3/2022).

Putu mengatakan, kasus tersebut ditemukan tim patroli siber pada 2 Maret 2022 melalui akun Facebook.

Pelaku berinisial DF menawarkan dan melayani pembuatan dokumen palsu, mulai dari KTP, ijazah (SMP, SMA, D3, S1 dan PAKET C setingkat SMA) hingga SIM C, SIM A, SIM B1, dan SIM B2.

Dalam mengungkap jasa pembuatan dokumen palsu, polisi berpura-pura ingin membuat KTP. Pelaku kemudian menawarkan harga Rp 400.000. Setelah dokumen tersebut jadi, diketahui bahwa KTP itu diduga palsu.

Kemudian, pada Jumat (18/3/2022), tim kembali memesan pembuatan KTP yang kedua dan membayar Rp 400.000 dengan cara transfer.

"Atas dasar itu tim melakukan penyelidikan pada keesokan harinya dan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial DF saat akan mengirim paket dokumen palsu di kantor kurir, daerah Bogor, Jawa Barat," kata dia.

"Dari interogasi bahwa barang berupa KTP yang diduga palsu itu tersangka membuatnya sendiri di rumah kontrakan di daerah Tamansari, Ciapus, Bogor," lanjut Putu.

Tim pun melakukan penggeledahan dan menemukan alat pencetak serta dokumen yang diduga palsu.

Dari hasil pembuatan jasa dokumen surat-surat palsu itu, tersangka mengaku bisa memperoleh keuntungan sebesar Rp 14 juta dalam seminggu.

"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Polsek Kawasan Kali Baru guna proses lebih lanjut," ujar dia.

Dari pelaku, polisi menyita barang bukti antara lain satu buah KTP palsu, 12 KTP siap pakai yang diduga palsu, 2 buah alat pemotong kertas, 89 lembar plastik laminating, 1 unit mesin laminating, 98 buah karet stempel, 288 lembar stiker NIWYL ukuran A4, 187 lembar ijazah, hingga uang Rp 300.000 hasil pesanan KTP 2 buah ID.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara 6 tahun penjara.

"Nanti saksi-saksi akan kami panggil, karena kami perlu keterangan yang bersangkutan. Ada (saksi) terkait ijazah, ada (saksi) terkait pembuatan KTP, dan ada transkrip nilai, termasuk hologram dari lembaga yang memiliki hologram atau logo kesatuan tersebut," ucap dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/26/17092131/pembuat-ktp-hingga-ijazah-palsu-ditangkap-mengaku-raup-rp-14-juta

Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke