Seperti II (36) dan RH (40) yang kembali ditangkap lantaran kedapatan memiliki sejumlah besar narkotika di kediamannya masing-masing.
Padahal, keduanya merupakan bekas tahanan atau residivis terkait perkara yang sama, narkotika.
II merupakan seorang residivis kasus pengedaran narkoba yang telah menjalani masa hukuman pada 2015 hingga 2020. Kepada polisi, II mengaku sudah tujuh kali mengedarkan barang haram tersebut.
Sementara itu, RH baru saja bebas dari bui pada akhir April 2022. RH baru saja menikmati udara bebas setelah mendekam di balik jeruji sejak 2018 terkait tindak pidana narkotika jenis sabu.
Belum genap sebulan bebas, RH sudah kembali diborgol oleh petugas Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat. Kepada polisi, ia mengaku sudah dua kali melakukan transaksi narkoba.
Sabu di balik pigura
Pada Rabu (18/5/2022), Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menggeledeh rumah keduanya berdasarkan sebuah informasi.
Pukul 00.30 WIB, polisi mendatangi rumah II di Jalan Pembangunan IV Dalam, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat.
"Kami dapatkan informasi pertama di daerah Petojo mengamankan saudara II, lalu mengamankan barang bukti seberat 35 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce di Mapolres Jakarta Barat, Senin (23/5/2022).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan puluhan gram paket sabu.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti tiga paket plastik klip sedang dan kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 35,92 gram," kata Pasma.
Paket-paket sabu itu disembunyikan di tempat yang cukup sulit ditemukan.
"Sabu dengan bruto 35,92 gram itu disimpan di belakang pigura foto di ruang makan dan di dalam gudang rumah tersangka II," jelas Pasma.
Transaki di pinggir jalan
Setelah menggeledah rumah II, polisi mengembangkan operasi ke kediaman RH (40) di Tambora, Jakarta Barat.
Di rumah RH, polisi menemukan ribuan gram narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
"Ditemukan tujuh plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total bruto 3.292 gram dan 43 plastik klip sedang berisikan narkotika jenis ekstasi berbagai jenis dengan jumlah total 11.022 butir dan berat total bruto 4.135 gram," jelas Pasma.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Danang Setyo Pambudi menyebutkan, kepada polisi, RH mengaku mendapatkan narkotika dari seseorang berinisial A.
Menurut Danang, RH biasa mendapatkan stok narkotika dari orang suruhan A. Transaksi jual beli narkotika tersebut berlangsung di pinggir jalan di daerah Tambora.
"Melalui orang suruhan A, RH mendapatkan narkotika dengan cara 'ditempel' di pinggir jalan. Istilah ditempel maksudnya transaksi fisik secara tidak langsung," jelas Danang.
Danang menduga, tersangka kembali masuk ke jaringan pengedar narkoba karena faktor ekonomi.
"Alasan tersangka ini diduga karena uang ya. Usai bebas, belum ada kerjaan, jadi kembali lagi. Tapi baru dugaan, ini masih akan kami dalami kembali," imbuh Danang.
Sementara itu, berdasarkan pengeledahan di kedua lokasi, polisi mengamankan total ribuan gram narkotika dengan nilai sekitar Rp 3 miliar.
"Nominal sejumlah sabu dan ekstasi tersebut sekitar lebih dari Rp 3 miliar," kata Pasma.
Saat ini polisi masih mendalami sasaran peredaran narkotika tersebut maupun jaringan peredaran para pelaku.
Selain itu, polisi juga tengah memburu sejumlah pelaku peredaran narkoba lainnya yang telah dikantongi identitasnya.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/05/24/09532411/ketika-residivis-jadi-pengedar-lagi-sabu-dan-ekstasi-senilai-rp-3-miliar