Kapolsek Cempaka Putih Kompol Bernard Bachtera Saragih berujar, kedelapan pelajar tersebut merupakan siswa SMKN 34 Jakarta.
"Setelah kami lidik, kami tahu salah satu pelaku, terus kami datangi ke rumah, terus ajak ngobrol dan mengakui perbuatannya," ujar Bernard saat dihubungi wartawan, Senin (6/6/2022).
Kemudian, setelah menangkap satu pelaku, kata Bernard, jajarannya mengimbau para pelaku lain untuk menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.
"Akhirnya mereka datang sendiri. Mereka kelas 10 semua," kata dia.
Bernard mengatakan, pengeroyokan terhadap siswa SMK Kampung Jawa itu dilatarbelakangi motif balas dendam.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, ujar Bernard, salah satu pelaku pernah dipukuli oleh pelajar dari SMK Kampung Jawa hingga terjadilah aksi balas dendam tersebut.
Menurut Bernard, para pelajar tersebut saat ini dititipkan ke panti rehabilitasi di wilayah Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Akibat perbuatannya, kedelapan pelajar tersebut dijerat Pasal 76 juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara 5 tahun.
Sebelumnya diberitakan, MK dikeroyok oleh sejumlah pelajar lainnya saat melintas di Jalan Mardani, pada Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan tayangan video yang diterima Kompas.com, korban bersama dua temannya, berboncengan tiga menggunakan sepeda motor, lalu dikejar oleh sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam.
Korban dan dua temannya panik. Sepeda motor yang mereka tumpangi oleng lalu terjatuh.
Sekelompok pelajar yang membawa senjata tajam itu kemudian mengeroyok korban yang jatuh dari motor.
Akibat pengeroyokan itu, MK mengalami luka robek di bagian kepala. Kondisi korban sudah berangsur pulih.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/06/13243501/satu-siswa-pengeroyok-pelajar-di-cempaka-putih-ditangkap-7-pelaku-lainnya