Berdasarkan informasi dari Kepala Seksi Data dan Informasi Satpol PP DKI Jakarta Adi Krisno Prayogo, penyegelan akan diawali dengan apel di Balai Kota DKI Jakarta.
"Penindakan berupa Sanksi Administratif Penutupan Usaha selama belum memiliki perijinan sesuai ketentuan yang berlaku pada Pemprov DKI Jakarta, ditandai dengan pemasangan banner/spanduk SEGEL PENUTUPAN USAHA," tulis Adi dalam undangan apel penutupan Holywings, dikutip Kompas.com, Selasa.
Adapun penyegelan berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Penyegelan juga berdasarkan Surat Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0535/PW.01.02 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Rekomendasi Penutupan Tempat Usaha Holywings Group yang berada di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Kemudian, Surat Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Nomor 3862/-1.91 tanggal 27 Juni 2022 perihal Rekomendasi Pencabutan Izin.
Terakhir, Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Nomor e-0389/TM.04.04 tanggal 27 Juni 2022 perihal Pencabutan Izin (NIB dan/atau Sertifikat Standar/Izin).
"Lokasi penindakan rencana serentak dilaksanakan di 12 titik lokasi setelah pelaksanaan Apel di Halaman Balaikota dengan pimpinan Apel, Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta," tulis Adi.
Adapun 12 lokasi outlet Holywings yang dimaksud yaitu:
1. Holywings di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/06/28/08551731/hari-ini-satpol-pp-akan-segel-12-tempat-usaha-holywings-di-jakarta