JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Jakarta Barat (Jakbar) memindahkan ratusan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Tua, Taman Sari, ke lokasi binaan di Kota Intan dan Cipta Niaga.
Relokasi dilakukan agar kawasan Kota Tua tertata rapi dan nyaman untuk dikunjungi wisatawan. Mereka akan ditempatkan di kios-kios yang sudah disediakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Dengan relokasi tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) mengimbau para pengunjung Kota Tua untuk tidak parkir sembarangan seperti di bahu jalan ataupun trotoar.
"Kami akan mengimbau dan memantau terus agar tidak parkir sembarangan. Semua tempat parkir terpusat di kawasan Kota Intan," kata Camat Taman Sari, Agus Sulaiman, dilansir dari Antara, Senin (11/7/2022).
Agus menilai tempat parkir kendaraan harus terpusat agar kawasan Kota Tua tertata dengan rapi dan terhindar dari kemacetan.
Selain itu, Pemkot Jakbar sengaja menyediakan parkir di kawasan Kota Intan agar sentra kuliner yang ada di lokasi itu bisa kembali ramai dan mendatangkan pengunjung bagi pedagang.
"Kami sediakan tempat cukup luas. Bisa menampilkan 12 bus, 100 mobil pribadi dan 750 kendaraan roda dua," kata dia.
Sistem parkirnya pun tetap berbayar sesuai ketentuan yang ada selama ini. Sesuai Peraturan Gubernur DKI Nomor 31 Tahun 2017 disebutkan, tarif parkir paling murah sebesar Rp3000 per jam dan termahal Rp12.000 per jam.
Agus mengatakan jarak dari Kota Tua ke Kota Intan hanya sekitar 150 meter. Posisi Kota Intan berada di sebelah kiri, Kota Tua.
Jika tempat parkir di lokasi tersebut tidak cukup, Pemkot Jakbar akan menyediakan lahan tambahan di samping kantor Kecamatan Taman Sari.
Namun demikian, Agus tidak merinci kapasitas kendaraan yang dapat ditampung di lahan samping kantor kecamatan tersebut.
Agus memastikan akan berkoordinasi untuk Suku Dinas Perhubungan agar melakukan pemantauan secara kendaraan secara ketat sehingga tidak ada yang parkir sembarangan.
Kota Tua Jakarta, juga dikenal dengan sebutan Batavia Lama, adalah sebuah wilayah kecil di Jakarta, Indonesia.
Wilayah khusus ini memiliki luas 1,3 kilometer persegi melintasi Jakarta Utara dan Jakarta Barat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/11/16133931/ratusan-pkl-kota-tua-dipindahkan-parkiran-dipusatkan-di-kawasan-kota