DEPOK, KOMPAS.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Beji mengungkap kasus penipuan jual beli motor secara cash on delivery (COD) di wilayah Beji, Depok.
Kanit Reskrim Polsek Beji, AKP Hakim Dalimunthe mengatakan, pelaku ditangkap pada Senin (11/7/2022).
Setelah korban melapor, anggota reskrim menyelidikinya dan mengidentifikasi seorang pria berinisial EPP (19) yang tinggal di daerah Tanah Baru.
"Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti sepeda motor milik korban," kata Hakim dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Hakim menuturkan, mulanya korban ditipu pelaku dengan berpura-pura membeli sepeda motor miliknya.
Setelah negosiasi, pelaku dan korban menentukan transaksi di depan Mal Rongsok, Kelurahan Kukusan.
"Dalam melakukan perbuatannya, pelaku berpura-pura akan membeli sepeda motor milik korban berupa satu unit sepeda motor merek Honda GLP III Sport tahun 2003 dengan nomor polisi F 6641 GA," kata dia.
Setelah bertemu, pelaku ingin mencoba terlebih dahulu motor yang akan dibelinya. Selang beberapa waktu, pelaku tak juga kembali.
"Pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor tersebut sebelum membelinya. Kemudian korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku, lalu dicobanya," ujar Hakim.
Kemudian, korban melaporkan bahwa motor yang akan dijualnya dibawa kabur oleh pelaku.
"Ternyata setelah menunggu beberapa lama pelaku tidak kembali menemui korban dan korban merasa tertipu dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Beji," kata Hakim.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/12/20493861/bawa-kabur-motor-penjual-saat-cod-di-beji-depok-seorang-pria-ditangkap