Salin Artikel

Polisi Selidiki Dugaan Adanya Pemberi Perintah ke Pembuat Konten Ujaran Kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya

Hal tersebut karena pelaku berinisial AH (24) yang ditangkap diduga membuat cukup banyak konten bermuatan ujaran kebencian terhadap suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) terhadap pemerintah serta pejabat publik.

"Sedang kami dalami. Nanti kalau memang ada perkembangan, nanti kami akan infokan lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Kamis (28/7/2022).

Menurut Auliansyah, penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sampai saat ini masih memeriksa AH.

Dia pun memastikan akan melakukan pengembangan, jika pelaku memang mendapatkan perintah dari seseorang untuk membuat konten ujaran kebencian tersebut.

"Jadi memang baru kami lakukan pendalaman terhadap tersangka, baik teknisnya, sedang kami lakukan," kata Auliansyah.

"Kalau ada (pemberi perintah), tentu kami akan tindak secara hukum," sambung dia.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap AH karena membuat dan mengunggah video bermuatan ujaran kebencian kepada Fadil Imran.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan, AH ditangkap pada Rabu (27/7/2022) di kawasan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Zulpan, AH mengunggah sejumlah video bermuatan ujaran kebencian terhadap SARA terhadap pemerintah serta pejabat publik.

Salah satunya adalah video yang menarasikan bahwa Kapolda Metro Jaya merupakan kartel narkoba. Fadil juga disebut melindungi gembong hingga pengedar narkoba.

"Modus yang digunakan oleh pelaku adalah yang bersangkutan membuat akun Snackvideo, lalu mengunggah video yang berisi berita bohong dan belum tentu kebenarannya," kata Zulpan.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mendapatkan materi-materi untuk membuat konten tersebut dari akun media sosial Twitter dan kanal aplikasi Telegram bernama Opposite6890.

"Kemudian tersangka mengeditnya menggunakan ponsel dengan ditambahkan suara dan selanjutnya diunggah pada akun Snackvideo miliknya, @rakyatjelata98," ungkap Zulpan.

Video bermuatan ujaran kebencian terhadap Fadil Imran yang dibuat AH menyebutkan bahwa Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional.

Namun, pelaku dalam narasi videonya menyebutkan bahwa kasus tersebut kemudian dihentikan secara diam-diam oleh Kombes Pol Edwin Harianja yang kala itu menjabat Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta.

Hal itu pun berujung pada penggantian Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta dan pencopotan Kasatanarkoba beserta jajarannya.

"Akhirnya diketahui, kasus tersebut di 86 kan. Namun karena Kombes Pol Edwin Harianja adalah orang kesayangan Ferdy Sambo maka kasus tersebut disenyapkan," demikian narasi video tersebut.

"Lalu uang Rp 40 miliar diberikan untuk Fadil sebagai Kapolda Metro karena merasa dilangkahi. Dan Rp 10 miliar untuk Kapolresta Bandara Soekarno Hatta," lanjut narasi video itu.

Kini, kata Zulpan, AH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tersangka juga dijerat dengan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 207 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," pungkas Zulpan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/07/28/17235571/polisi-selidiki-dugaan-adanya-pemberi-perintah-ke-pembuat-konten-ujaran

Terkini Lainnya

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke