Salin Artikel

Perjalanan Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Roy Suryo: Lapor Pertama Kali, Kini Ditahan

Roy Suryo dijerat Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 28 ayat (2) Juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pria yang juga santer dikenal sebagai pakar telematika itu kini ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, terhitung sejak Jumat (5/8/2022) malam.

Penahanan dilakukan setelah Roy Suryo yang berstatus sebagai tersangka sejak 22 Juni 2022 kedapatan mengikuti kegiatan touring bersama komunitas mobil Mercedes-Benz SL Club pada 31 Juni 2022.

Padahal, Roy Suryo mengeluh sakit saat menjalani pemeriksaan sebelumnya sehingga ia dipulangkan penyidik dan tidak ditahan meski sudah berstatus sebagai tersangka.

Sempat laporkan pengunggah pertama

Roy Suryo sempat membuat laporan terkait meme stupa Candi Borobudur ke Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2022. Laporan dilayangkan setelah publik menyoroti dirinya yang juga mengunggah gambar lelucon tersebut.

Saat itu, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, melaporkan tiga akun media sosial yang disebut-sebut sebagai pengunggah pertama meme tersebut ke media sosial.

Bahkan, Roy Suryo sempat membeberkan identitas dan data pribadi orang-orang di balik akun tersebut. Informasi itu dia sampaikan kepada penyidik saat diperiksa sebagai pelapor.

Sejumlah data itu sengaja dipersiapkan untuk membuktikan siapa sosok di balik pembuatan meme itu.

"Sehingga nama aslinya, akun yang pertama yang meng-upload pada 7 juni 2022 itu, sudah diketahui oleh kepolisian," kata Roy Suryo.

Usai melapor, Roy Suryo justru dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha ke polisi terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur.

Laporan pertama dilayangkan oleh seorang bernama Kurniawan Santoso pada 20 Juni 2022 ke Polda Metro Jaya. Kemudian, laporan dari seorang bernama Kevin Wu ke Bareskrim Polri pada hari yang sama.

Setelah diselidiki, laporan Roy Suryo soal pengunggah pertama itu dinilai penyidik tidak memenuhi unsur pidana.

"Ini yang memenuhi unsur pidana adalah Saudara Roy Suryo yang dilaporkan. Makanya, ini yang ke tahap penyidikan, yang Roy Suryo sebagai terlapor," kata Zulpan.

Ditetapkan tersangka, lalu sakit

Roy Suryo pun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai 12 jam diperiksa pada Jumat (22/7/2022).

Meski begitu, Roy Suryo tak ditahan penyidik lantaran mengeluh sakit saat proses pemeriksaan berlangsung. Penyidik pun tidak akhirnya melanjutkan pemeriksaan itu, dan memulangkan Roy Suryo.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di Mapolda Metro Jaya, Roy keluar dari ruang penyidik menggunakan kursi roda. Dia tampak terkulai lemas di atas kursi yang didorong oleh kuasa hukumnya.

Saat hendak menuruni tangga, Roy Suryo pun harus dipapah oleh sejumlah kuasa hukumnya. Tak ada pernyataan apa pun yang disampaikan Roy Suryo selama dipapah keluar gedung.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan bahwa Roy Suryo tak ditahan dan pemeriksaannya dihentikan karena alasan kesehatan.

"Iya tidak ditahan karena sakit," kata Zulpan, Sabtu (23/8/2022) melalui pesan singkat.

Penyidik Polda Metro Jaya baru melanjutkan pemeriksaan Roy Suryo pada Kamis (28/7/2022). Mantan politikus Partai Demokrasi itu menjalani pemeriksaan sambil mengenakan penyangga leher medis.

Pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu selesai pada pukul 22.36 WIB. Roy Suryo tidak ditahan setelah pemeriksaan tersebut.

Zulpan berujar, penyidik tidak menahan telematika Roy Suryo kala itu karena dinilai bersikap kooperatif selama penyidikan, dan tidak menghilangkan barang bukti.

Ikut touring komunitas mobil

Beberapa hari setelah pemeriksaan itu, Roy Suryo justru mengikuti kegiatan touring mobil. Hal itu diketahui setelah video kegiatan touring yang memperlihatkan keberadaan Roy Suryo beredar di media sosial.

Roy Suryo mengaku hadir dalam kegiatan itu sekaligus untuk merayakan hari ulang tahun salah anggota komunitas, yakni mantan Wakil Kepala Polisi Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jenderal Purnawirawan Nanan Sukarna.

"Kehadiran saya di sana adalah sebuah apresiasi kepada salah satu anggota senior MBSL yang saat tersebut mengadakan syukuran hari kelahirannya, yakni Bapak Komjen Pol (Purn) Nanan Sukarna yang dilanjutkan dengan acara doa bersama," ujar Roy Suryo dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).

Meski begitu, Roy Suryo berdalih masih dalam proses pemulihan kesehatan ketika menghadiri acara itu. Dia pun mengaku didampingi oleh asisten dan tidak mengendarai sendiri mobil miliknya.

"Saya datang tidak sendiri, namun didampingi aspri dan bahkan disopiri oleh driver, di samping tetap masih menggunakan cervical-collar (penopang leher medis) sesuai petunjuk rumah sakit," ungkap Roy Suryo.

Sementara itu, Zulpan berpandangan bahwa tidak mungkin seseorang mengikuti kegiatan tersebut apabila benar-benar mengalami gangguan kesehatan atau sakit.

"Saya rasa semua masyarakat sudah melihat bagaimana yang bersangkutan melakukan kegiatan touring begitu ya," kata Zulpan, Jumat (5/8/2022).

"Yang sebenarnya kalau untuk orang sakit seperti yang dikeluhkan, saya rasa itu tidak mungkin bisa melakukannya," sambungnya.

Kembali diperiksa dan ditahan

Bersamaan dengan itu, Zulpan mengungkapkan bahwa Roy Suryo tengah menjalani pemeriksaan lanjutan karena penyidik memerlukan keterangan tambahan.

Penyidik juga akan menanyakan alasan Roy Suryo mengikuti kegiatan touring komunitas mobil. Sebab, dalam pemeriksaan yang berlangsung sebelumnya, dia sempat mengeluh sakit sehingga harus dipulangkan.

"Penyidikan hari ini pun akan menanyakan hal-hal itu. Kenapa kemarin menyatakan sakit begitu," tegas Zulpan.

Zulpan menambahkan, penyidik memeriksa kondisi kesehatan Roy Suryo sebelum pemeriksaan dimulai. Hasilnya, yang bersangkutan dinyatakan sehat dan bisa dimintai keterangan.

"Setelah dilakukan riksa kesehatan, hasilnya dinyatakan sehat," kata Zulpan.

Usai pemeriksaan itu, penyidik akhirnya memutuskan untuk menahan Roy Suryo. Penyidik menahan tersangka karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan juga ada beberapa pertimbangan lainnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/08/08/05582331/perjalanan-kasus-meme-stupa-candi-borobudur-roy-suryo-lapor-pertama-kali

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke