Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 42 Tahun 2022 tentang PPKM pada Kondisi Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, PPKM di Jakarta diperpanjang sejak 6 September hingga 3 Oktober 2022.
"Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level satu," demikian isi Inmendagri tersebut.
PPKM ini berlaku di semua wilayah Jakarta, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Pusat.
Selain Jakarta, wilayah Bodetabek juga masih menerapkan PPKM level 1.
Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Syafrizal mengatakan, pemerintah kembali memperpanjang PPKM walaupun kondisi Covid-19 dalam seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Seluruh wilayah Indonesia berstatus PPKM level 1 pada perpanjangan kali ini.
Penetapan level 1 di seluruh wilayah berdasarkan pertimbangan dan masukan dari para pakar dengan mempertimbangan kondisi faktual di lapangan.
"Hasil asesmen PPKM kali ini dan berdasarkan pertimbangan para ahli masih ditetapkan seluruh daerah di Indonesia berada di level 1," kata Syafrizal dikutip dari keterangan tertulis, Selasa.
Adapun pada PPKM level 1 diatur bahwa perusahaan diperbolehkan untuk melaksanakan work form office (WFO) dengan jumlah pegawai 100 persen.
Pasar rakyat dan pusat perbelanjaan atau mal juga diperbolehkan beroperasi 100 persen hingga pukul 22.00 WIB.
Begitu pula dengan rumah ibadah diperbolehkan untuk beroperasi 100 persen.
Kemudian, bioskop juga diperbolehkan beroperasi 100 persen dan hanya pengunjung dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/06/09331181/ppkm-level-1-di-jakarta-diperpanjang-sampai-3-oktober-ini-aturannya