Salin Artikel

Tawuran Antar-kelompok di Bogor Tewaskan Seorang Remaja, Pendam Dendam Lama lalu Janjian via Medsos

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota mengamankan 18 orang dalam kasus tawuran antar-kelompok remaja di Kota Bogor, Jawa Barat.

Seorang remaja berinisial F (18) tewas dalam peristiwa yang terjadi di sekitar kawasan Pasar Bogor, tepatnya di Jalan Roda, Kelurahan Babakan Pasar pada Sabtu (17/9/2022) dini hari.

Kasus tawuran yang melibatkan kedua kelompok yang sebagian besar beranggotakan anak-anak remaja ini memang kerap terjadi.

Wakil Kepala Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Besar Ferdy Irawan menyebut, kelompok yang bertikai itu memiliki dendam lama.

Pemicunya, kata Ferdy, karena pernah ada salah satu anggota dari kelompok tersebut dipukul oleh kelompok lainnya.

Aksi balas dendam yang tak berujung itu membuat F, remaja tanggung warga Kelurahan Babakan Pasar tewas dengan luka terbuka setelah terkena sabetan celurit.

Ferdy mengatakan, korban mengalami luka di bagian dada kiri yang menyebabkan terpotongnya iga kedua kiri depan.

"Korban kebetulan warga setempat, meninggal dunia karena luka terbuka akibat sabetan senjata tajam," kata Ferdy, saat gelar perkara di Mapolresta Bogor Kota, Minggu (18/9/2022).

"Tersangka juga mengalami luka di bagian telinga. Jadi ini sifatnya berkelahi dengan senjata tajam masing-masing," sambung Ferdy.

Ferdy menambahkan, sebelum melakukan aksi tawuran, kedua kelompok tersebut memanfaatkan media sosial Instagram sebagai sarana komunikasi.

Mereka saling berkirim pesan untuk menentukan lokasi aksi tawuran.

"Kemudian Sabtu dini hari, mereka janjian bertemu untuk tawuran. Jadi memang sudah janjian ketemu, lokasi sudah ditentukan, di Jalan Roda, kemudian jamnya juga sudah ditentukan pukul 03.00 dinihari," lanjut Ferdy.

6 remaja jadi tersangka

Polresta Bogor Kota menetapkan 6 dari 18 remaja yang diamankan itu menjadi tersangka.

Ferdy menuturkan, keenam tersangka yang masih berusia belasan tahun itu memiliki perannya masing-masing dalam kasus tersebut.

Keenam tersangka itu berinisial FG (19), RH (18), MD (14), IS (13), MM (16), dan IF (18).

"Tersangka ini kita bagi jadi tiga kelompok. Jadi mereka punya peran masing-masing," sebut Ferdy.

"Ada yang sebagai pelaku utama pembacokan, kemudian ada yang sebagai pengirim pesan untuk janjian tawuran, serta ada berperan menyembunyikan senjata tajam," lanjutnya.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh korban dan pelaku, baju korban, handphone, serta akun media sosial yang ditengarai sebagai media antar kedua kelompok itu untuk berkomunikasi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, enam tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal penjara selama 15 tahun atau denda Rp 3 miliar.

"Untuk 12 orang lainnya masih berstatus saksi dan terus kita mintai keterangan," pungkas Ferdy.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/19/08413251/tawuran-antar-kelompok-di-bogor-tewaskan-seorang-remaja-pendam-dendam

Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke