JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memfasilitasi dan membuka kesempatan bagi para pegawai Shopee yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) untuk memperjuangkan haknya.
"Kami buka kesempatan untuk mereka datang dan melapor agar kami bisa mencatatkan perselisihannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Andri Yansyah dilansir dari Antara, Selasa (20/9/2022).
Menurut Andri Yansyah, pencatatan perselisihan merupakan pintu masuk bagi pihaknya untuk menangani laporan sengketa antara karyawan dan perusahaan.
Dengan upaya ini, perusahaan dan pihak karyawan bisa mendapatkan solusi (win win solution) dari mediasi yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja.
Dalam mediasi tersebut, Pemprov DKI akan menanyakan keinginan dan hak yang harus dipenuhi pihak perusahaan maupun karyawan.
Berdasarkan hasil pendalaman itu, Pemprov DKI akan mencarikan solusi yang sesuai dengan koridor peraturan Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi.
"Mediasi dulu. Kami upayakan dan kami selesaikan dengan cara kekeluargaan. Syukur syukur tidak terjadi PHK," ujar dia.
Andri pun memahami ada beberapa karyawan yang tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kepada Pemprov DKI.
Kendati demikian, Andri menganjurkan karyawan untuk melapor melalui kelompok serikat pekerja di perusahaan tersebut.
Hingga saat ini, Andri mengaku belum mendapat kabar adanya karyawan ataupun kelompok serikat pekerja dari Shopee.
"Hingga saat ini belum ada laporan dan kita tetap terbuka menerima laporan, orang itu tugas kita," ucap Andri Yansyah.
Belum lama ini manajemen Shopee menyatakan baru saja melakukan pemecatan karyawan dalam jumlah besar.
Alasannya, pemecatan itu dilakukan lantaran kondisi perusahaan yang terdampak akibat kondisi ekonomi global.
Manajemen Shopee Indonesia menyatakan telah mencoba melakukan penyesuaian dengan beberapa kebijakan bisnis.
Namun, PHK yang diterapkan saat ini adalah langkah terakhir yang harus ditempuh.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/20/13524091/shopee-phk-karyawan-pemprov-dki-janji-bakal-bantu-perjuangkan-hak-pekerja