Salin Artikel

Terbukti Cemari Lingkungan, Operasional Pabrik Keramik di Cikarang Barat Dihentikan Sementara

BEKASI, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan sanksi kepada PT Saranagriya Lestari Keramik terkait pencemaran lingkungan di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.

Penjabat (Pj) Bupati Bekasi Dani Ramdan menuturkan, pemberian sanksi berupa penghentian operasional sementara ini dilakukan setelah pemkab menerima laporan warga.

Warga melaporkan dugaan pencemaran sungai dan udara akibat limbah yang dihasilkan oleh perusahaan produsen keramik dan genteng itu.

"Prosesnya sendiri sudah berjalan sejak tiga bulan lalu, ada laporan dari masyarakat lalu dicek oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup) Kabupaten Bekasi," ujar Dani, saat ditemui di Desa Sukadanau, Cikarang Barat, Rabu (28/9/2022).

Berdasarkan pengecekan, DLH Kabupaten Bekasi menemukan bahwa dampak pencemaran dari limbah tersebut masuk kategori menengah hingga tinggi.

Kemudian, DLH Kabupaten Bekasi berkoordinasi dengan DLH Provinsi Jawa Barat terkait pemberian sanksi.

"Risiko dampak lingkungan ternyata menengah tinggi, kewenangan pun ada di Pemprov Jabar, maka kami laporkan ke DLH Pemprov Jabar, kemudian ditindaklanjuti. Diputuskan bahwa memang ada 13 pelanggaran dalam aspek pengelolaan terutama limbah cair dan udara," ungkapnya.

Dani menuturkan, terdapat pelanggaran dalam proses pembuangan limbah hasil sisa produksi.

Menurut DLH, penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dari proses produksi tidak sesuai prosedur.

"Jadi ada keramik lantai, genteng, dan lainnya. Ada proses pencampuran kimia di situ. Penanganannya ternyata tidak sesuai dengan prosedur dan UU," kata Dani.

Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Jawa Barat Arif Budhianto menjelaskan, perusahaan tersebut diduga melanggar Pasal 100 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Pihak perusahaan pun diminta untuk memperbaiki manajemen pengelolaan limbah dan izin-iziin yang lainnya.

"Seperti yang ada di aturan paksaan dari pemerintah, bisa dilakukan pembekuan izin sementara atau ditingkatkan ke dalam ranah pidana sesuai dengan Pasal 100 UU Lingkungan Hidup," pungkasnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/09/28/21401321/terbukti-cemari-lingkungan-operasional-pabrik-keramik-di-cikarang-barat

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke