DEPOK, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mendatangi Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Metro Depok pada Rabu (19/10/2022).
Kedatangan Arist untuk mendampingi dan menindaklanjuti kasus pelecehan seksual yang telah dilaporkan orangtua korban pada 20 September 2022.
Pasalnya, kata Arist, sejak dilaporkan, belum melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada korban berinisial P (11).
"Hari ini saya mau mengantar korban (P) dan ibu korban dan saksi kepala lingkungan yang melihat peristiwa itu," kata Arist kepada wartawan, Rabu.
"Saya sudah berkomunikasi dengan Pak Kasat, bagaimana nanti menindaklanjuti apakah segera ditangkap, karena laporan ibu itu sudah ada, tapi belum di-BAP. Nah ada apa?" sambung dia.
Arist menduga, mangkreknya kasus tersebut lantaran ada oknum kepolisian berpangkat AKP yang melindungi pelaku.
"Nah, karena ini sangat penting saya dampingi, karena diduga ada keterlibatan mengupayakan untuk menutupi kasus ini dua orang, satu di antaranya berpangkat AKP yang aktif," kata Arist.
Dalam kasus tersebut, diungkapkan Arist, terdapat dua korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh tiga pelaku, di antaranya dua anak berusia 12 tahun dan pria dewasa berusia 42 tahun.
Sebelum melakukan pelecehan seksual, kata Arist, para pelaku mencekoki korban dengan minuman dan obat keras kepada korban.
"(Para pelaku) melakukan kekerasan seksual dengan diberikan lebih dahulu minuman keras dan ada pil, kayak pil gila begitu, dan akhirnya terjadi kekerasan seksual itu," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/10/19/13383491/pertanyakan-soal-laporan-kekerasan-seksual-di-depok-komnas-pa-sudah-lapor