Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat Iptu Muhammad Said Hasan mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban berinisial TAP (22) yang hendak menyetorkan uang hasil penjualan ponselnya ke mesin ATM.
"Pada bulan Oktober lalu, korban ini mau setor uang tunai ke ATM, tapi terus menerus gagal," kata Said dalam keterangannya, Jumat (4/11/2022).
Korban yang curiga selanjutnya mengecek keaslian uang tersebut. Setelah mengecek, korban baru menyadari bahwa uang yang ia setorkan itu uang palsu.
Merasa ditipu, korban selanjutnya melaporkan kejadian yang ia alami ke Polsek Cikarang Barat.
"Korban rugi sekitar Rp 3,2 juta. Saat menyadari uang hasil penjualan ponselnya di Facebook itu palsu, dirinya langsung melapor ke kami," tutur Hasan.
Berbekal laporan dari korban, polisi selanjutnya menyelidiki hal tersebut.
Dari hasil penyelidikan yang panjang, polisi mengendus keberadaan pelaku pengedar uang palsu tersebut.
"Kami lakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, kami bisa menangkap dua orang terduga pelaku berikut dengan beragam barang bukti yang digunakan untuk mencetak uang palsu itu," tutur Hasan.
Barang bukti tersebut antara lain 52 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 yang diserahkan kepada korban dan yang sudah dipotong oleh pelaku, satu unit printer, satu rim kertas F4 berikut hasil cetakan uang pecahan Rp 100.000 yang belum dipotong, satu unit setrika listrik, satu unit sepeda motor, dan dua jaket.
Kini dua pelaku telah digiring ke Mapolsek Cikarang Barat untuk dimintai keterangan lebih lanjut akibat perbuatannya.
"Kami sudah memeriksa pelaku dan mengamankan seluruh barang bukti yang ada," jelas Hasan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/04/21223311/beli-hp-pakai-uang-palsu-dua-pria-di-cikarang-barat-dibekuk-polisi