Hal itu disampaikan perwakilan Fraksi PSI DPRD DKI Idris Ahmad saat rapat paripurna legislatif Jakarta beragenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2023, Rabu (9/11/2022).
Menurut dia, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2022, rancangan KUA-PPAS APBD 2023 seharusnya diserahkan ke DPRD DKI paling lambat pada minggu kedua Juli 2022.
"Sedangkan Pemprov DKI baru menyerahkan dokumen tersebut pada awal Oktober 2022," tutur Idris.
Ia melanjutkan, berdasarkan permendagri tersebut, penandatanganan momerandum of understanding rancangan KUA-PPAS seharusnya dilakukan paling lambat pada minggu kedua Agustus 2022.
"Sedangkan saat ini kita baru saja melakukan penandatanganan MoU KUA-PPAS (RAPBD 2023) di bulan November (2022)," ucap dia.
Dalam kesempatan itu, Idris berharap Pemprov DKI di bawah kepemimpinan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono bisa memperbaiki manajemen penyusunan dan pembahasan anggaran.
Ia mengingatkan, keterlambatan pembahasan rancangan APBD tak hanya terjadi pada 2022.
Akan tetapi, pembahasan pertanggungjawaban (P2) APBD 2021 dan pembahasan perubahan APBD (APBD-P) 2022 juga telat dilakukan.
"Jangan sampai keterlambatan pembahasan anggaran menjadi kebiasaan untuk tahun-tahun depan, yang akhirnya dapat mengorbankan kualitas pembahasan serta transparansi anggaran," tutur Idris.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/09/21321971/f-psi-dprd-nilai-pemprov-dki-lamban-susun-rancangan-apbd-2023