Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) di Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, level PPKM ditetapkan bersama pemerintah pusat.
Untuk menentukan level PPKM, menurut Dwi, dibutuhkan pula analisis situasi yang dibuat secara periodik.
"Kemudian, pembahasannya dilakukan bersama pemerintah pusat dan ditetapkannya tidak masing-masing tetapi ditetapkan per provinsi untuk level PPKM-nya," ujar Dwi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu.
Dwi melanjutkan, pihaknya masih terus membahas berkait pengetatan aktivitas warga di tengah lonjakan kasus Covid-19.
"Kalau dibahas (terkait PPKM) kan biasanya rapatnya setiap dua mingguan bersama koordinator di pemerintah pusat itu biasanya kami lakukan," kata Dwi.
Menurutnya, analisis kasus baru terus-menerus dilakukan untuk menetapkan level PPKM dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.
Demikian juga, monitoring untuk memantau data kasus Covid-19, ketersediaan tempat tidur, serta hasil genome sequencing dilakukan terus-menerus.
"Itu kan semua di-update setiap hari dan juga bisa dilihat bersama sehingga bisa dilihat polanya. Kemudian, kemungkinan tren (kasus Covid-19) ke depannya," ujar Dwi.
Berkaitan dengan kenaikan kasus Covid-19, Dwi meminta agar masyarakat tetap displin protokol kesehatan.
Tak lupa, ia mengimbau agar masyarakat yang belum mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster untuk segera mendatangi pusat vaksinasi terdekat.
"Terutama, kalau di Jakarta booster ya. Kalau vaksin kesatu dan kedua mayoritas sudah lengkap. Untuk booster mesti dikejar karena cakupan booster Jakarta baru di angka 70-an persen," kata Dwi.
Setelah DKI Jakarta, posisi tertatas dengan kasus terbanyak diduduki Jawa Barat dengan 1.093 kasus, kemudian Jawa Timur 740 kasus.
Dengan tambahan tersebut maka total kasus menjadi 6.603.195. Pasien sembuh bertambah 4.914 kasus menjadi 6.381.119. Sedangkan, pasien meninggal bertambah 25 kasus menjadi 159.348.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/19/20141461/kasus-covid-19-meningkat-level-ppkm-di-dki-jakarta-akan-naik