JAKARTA, KOMPAS.com - Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DKI Jakarta berseberangan dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta soal penentuan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023.
Apindo DKI mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menentukan UMP DKI 2023.
Sementara Kadin DKI mengacu kepada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Upah Minimum 2023 untuk menentukan UMP DKI tahun depan.
"Itu, dari unsur Kadin (DKI), mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 (untuk menentukan UMP DKI tahun depan)," ujar anggota Dewan Pengupahan DKI dari Apindo DKI Nurjaman melalui sambungan telepon, Kamis (22/11/2022).
Kata Nurjaman, berdasar acuan ke Permenaker itu, Kadin DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,11 persen
Dengan demikian, UMP naik menjadi Rp 4.879.053.
Sementara itu, Apindo DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293.
"Kadin DKI merekomendasikan (UMP DKI 2023 naik) 5,11 persen. Jadi besarannya Rp 4.879.053," ucap Nurjaman.
Ia mengakui, meski sama-sama dari unsur pengusaha, Apindo DKI dan Kadin DKI memiliki pandangan yang berbeda terhadap penentuan nilai UMP DKI 2023.
Nurjaman memandang perbedaan tersebut merupakan hal yang positif.
"Alhamdulillah, kami (Apindo DKI-Kadin DKI) sama-sama pengusaha, sama-sama mewakili unsur pengusaha, tapi kami berbeda pandangan. Walaupun berbeda pemahaman, tapi itu enggak apa-apa," imbuh dia.
Sebagai informasi, usulan Apindo DKI-Kadin DKI telah disampaikan saat Dewan Pengupahan DKI Jakarta mengadakan sidang pengupahan kedua di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa ini.
Selain unsur pengusaha, unsur Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI dan unsur konfederasi/serikat buruh juga menyampaikan usulan masing-masing berkait nilai UMP DKI 2023.
Pemprov DKI mengusulkan UMP DKI 2023 naik 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.
Kemudian, unsur konfederasi/serikat buruh mengusulkan UMP DKI 2023 naik 10,55 persen atau setara dengan Rp 5.131.000.
Adapun unsur pengusaha (Apindo DKI dan Kadin DKI), unsur Pemprov DKI, dan unsur pekerja masing-masing mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023 yang berbeda-beda.
Sebab, semua unsur itu tak satu suara saat Dewan Pengupahan DKI menggelar sidang pengupahan kedua.
Oleh karena itu, masing-masing usulan dijadikan rekomendasi yang akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/11/22/20414761/kadin-dki-berseberangan-dengan-apindo-dki-soal-besaran-ump-2023