Peraturan ini tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Kepgub tersebut diteken Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Ketua Fraksi PDI-P DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengaku merasa gelisah dengan terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.
Sebab, ia menilai, petugas PJLP berusia 56 tahun akan sulit mencari pekerjaan lain setelah diberhentikan dari pekerjaannya.
"Karena gelisah juga saya, banyak teman-teman PJLP, mohon maaf ya, (mereka) yang usia seperti itu (56 tahun) mau cari pekerjaan apa lagi," tutur Gembong kepada awak media, Selasa (13/12/2022).
Ia menilai, usulan dari fraksi lain berkait pemberian uang apresiasi kepada PJLP yang akan pensiun merupakan hal yang bagus.
Namun, Gembong sendiri selaku perwakilan fraksinya belum mengusulkan hal yang sama.
"Kami belum terpikir itu karena ketika mau bicara ibaratnya uang tanda jasa itu kan mesti dianggarkan dulu," ucap anggota Komisi A DPRD DKI itu.
"Tapi, itu masukan yang positif karena ketika orang sudah mengabdi, (lalu) kita apresiasi. Hal yang positif kan itu," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Heru Budi kini hanya mempekerjakan pegawai PJLP berusia maksimal 56 tahun.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022.
Untuk diketahui, dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.
Beberapa posisi yang diisi oleh PJLP adalah pasukan oranye hingga pasukan biru yang ada tiap kelurahan di Jakarta.
Sementara itu, berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/13/22393481/usia-petugas-pjlp-dki-maksimal-56-tahun-f-pdip-mau-cari-kerja-apa-lagi