JAKARTA, KOMPAS.com - Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) berusia 56 tahun atau lebih terancam dipensiunkan karena usianya yang sudah mencapai batas maksimal.
Ini tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1095 Tahun 2022 yang diteken oleh Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu mengatur batas minimal dan maksimal usia petugas PJLP, yakni 18-56 tahun.
Salah satu yang terancam adalah petugas PJLP bernama Asmad (58). Ia bertugas sebagai Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di Kelurahan Duren Sawit, Jakarta Timur.
"Kalau yang muda masih bisa nyari kerjaan, fisik masih kuat kalau dipikir-pikir. Yang tua mau kerja di mana? Belum lagi yang sudah punya anak, istri, belum lagi yang punya cucu," ujar Asmad di Penataan Titik Unggulan (PTU) tepi Banjir Kanal Timur (BKT), Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (15/12/2022).
Ia mengungkapkan bahwa kontraknya tidak lagi diperpanjang mulai Januari 2023. Ia menyayangkan keputusan tersebut.
Asmad merupakan salah satu dari sembilan petugas PJLP Kelurahan Duren Sawit yang terancam dipensiunkan karena usianya.
Menurutnya, hal tersebut cukup mengkhawatirkan dirinya dan para rekan sebayanya. Usia yang sudah tidak lagi muda dapat mempersulit mereka mencari bidang pekerjaan baru.
"Boleh dikurangin yang sudah tua, tetapi lihat-lihat. Orang yang masih sehat untuk bekerja kenapa harus diganti?" ucap Asmad.
Ia menyarankan agar Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ditinjau ulang untuk mempertimbangkan petugas PJLP yang sudah berusia 56 tahun atau lebih, tetapi masih dalam keadaan sehat.
Masih tetap ingin bekerja
Asmad mengatakan bahwa ia sudah bekerja sebagai PJLP selama lebih dari lima tahun. Hal ini membuatnya memiliki kemampuan dalam bidang yang dikerjakan.
"Untuk saya sendiri, sekarang saya bekerja di urban farming dan kompos. Tapi kalau Surat Keputusan (SK) sudah turun, mau gimana lagi. Kalau melanggar takut kena sanksi," terang Asmad.
"Saya menerima keputusan itu, tetapi enggak gampang dan menyesalkan keputusannya yang mendadak," imbuhnya.
Untuk itu, Asmad berencana membuka warung kecil-kecilan di rumah bersama dengan istrinya sembari menjual berbagai macam gorengan.
Ia menjelaskan, rencana ini didasarkan pada keadaan keluarganya yang kini menjadi motivasinya untuk tetap semangat bekerja, meski ia terancam dipensiunkan.
Ia menceritakan, istrinya berada dalam kondisi tidak bisa bekerja. Sementara itu, anaknya bekerja serabutan, yang mana pendapatannya tidak bisa sepenuhnya mencukupi kebutuhan Asmad sekeluarga.
"Sekarang sudah dipertimbangkan sama istri, untuk sekadar buka warung kecil bisa karena masih ada simpanan sedikit," pungkasnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/12/15/12231501/putus-kontrak-tahun-depan-pjlp-usia-58-tahun-yang-muda-masih-bisa-cari