Salin Artikel

Bermacetan di Pondok Indah dengan Bus Transjakarta, Busway Tanpa Separator Bikin Jalan Tak Steril

JAKARTA, KOMPAS.com - Transportasi umum yang dinilai belum memadai menjadi salah satu alasan masyarakat belum mendukung rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta soal jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di sejumlah jalan di Ibu Kota. 

Pada aturan yang tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, ada 25 ruas jalan di Jakarta yang nantinya akan diterapkan sistem jalan berbayar.

Pada Selasa (17/1/2023) sore, Kompas.com pun menelusuri perjalanan menggunakan transportasi umum bus transjakarta. Perjalanan dilakukan mulai dari Halte Pos Pengumben pada pukul 18.01 WIB.

Meski situasi di dalam bus transjakarta padat penumpang yang naik dari halte sebelumnya, namun perjalanan cukup lancar.

Tampak saat itu tak ada kendaraan pribadi yang melanggar dengan nekat memasuki jalur bus transjakarta.

Dari Halte Pos Pengumben, terhitung jarak tempuh hanya 10 menit untuk sampai ke Halte Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Permasalahan perjalanan bus transjakarta arah Lebak Bulus mulai terjadi setelah bus melintasi Halte Pondok Indah Mal (PIM) 2. Perjalanan bus transjakarta itu mulai terhambat.

Hal itu disebabkan adanya kendaraan pribadi yang turut melintas di jalan khusus transjakarta yang tidak dilengkapi pembatas.

Adapun, jalur transjakarta dari Kebayoran Lama memang tidak dilengkapi dengan separator. Akibatnya, jalur khusus tersebut jadi mudah dimasuki kendaraan selain bus transjakarta. Perjalanan bus pun menjadi terhambat. 

Sangat terasa, bus transjakarta itu tidak dapat berjalan lancar, bahkan sempat tersendat hampir sekitar 10 menit tepat di dekat Bundaran Pondok Indah mengarah Lebak Bulus.

Untuk diketahui, jalan berbayar elektronik ini diwujudkan guna mengurai kemacetan.

Aturan ini tercantum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.

Dalam Pasal 8 Ayat 2 disebutkan penerapan ERP diberlakukan pada ruas jalan yang sesuai dengan kriteria. Salah satunya memiliki dua jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit dua lajur.

Setidaknya ada 25 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, antara lain:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan;
  2. Jalan Gajah Mada;
  3. Jalan Hayam Wuruk;
  4. Jalan Majapahit;
  5. Jalan Medan Merdeka Barat;
  6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
  7. Jalan Jend. Sudirman;
  8. Jalan Sisingamangaraja;
  9. Jalan Panglima Polim;
  10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
  11. Jalan Suryopranoto;
  12. Jalan Balikpapan;
  13. Jalan Kyai Caringin;
  14. Jalan Tomang Raya;
  15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
  16. Jalan Gatot Subroto;
  17. Jalan M. T. Haryono;
  18. Jalan D. I. Panjaitan;
  19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
  20. Jalan Pramuka;
  21. Jalan Salemba Raya;
  22. Jalan Kramat Raya;
  23. Jalan Pasar Senen;
  24. Jalan Gunung Sahari; dan
  25. Jalan H. R. Rasuna Said.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/18/11262381/bermacetan-di-pondok-indah-dengan-bus-transjakarta-busway-tanpa-separator

Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke