Salin Artikel

Bos Kantor Hukum di Jaksel Dilaporkan Eks Karyawan karena Tahan Ijazah Selama Empat Tahun

JAKARTA, KOMPAS.com - Bos kantor hukum yang berlokasi di Jakarta Selatan dilaporkan eks karyawannya ke polisi.

Tiga mantan anak buahnya melaporkan sang bos ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis (9/2/2023).

Laporan ini dibuat lantaran sang bos tega menahan ijazah yang dimiliki eks karyawan selama empat tahun terakhir.

Ketiga pelapor dalam kasus dugaan penggelapan ijazah ini antara lain adalah Yuma Karim, Ivan Lazuardi, dan Avelino Salvatore Flores.

Sedangkan pihak terlapor yang diduga menggelapkan ijazah para eks karyawan tersebut diketahui bernama Ike Farida yang merupakan bos dari sebuah law office.

"Sebenarnya kami datang ke sini dalam rangka menambah berita acara pemeriksaan dari laporan sebelumnya," kata kuasa hukum pelapor yang bernama Amsori.

"Kebetulan kasus ini sudah kami laporkan sejak 2019. Namun kasusnya sampai saat ini baru sampai tahap penyelidikan," tambah Amsori.

Salah satu eks karyawan, Yuma Karim mengatakan, tak tahu-menahu soal alasan sang bos menahan ijazahnya.

Padahal selama bekerja di sana, Karim mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran apa pun.

"Saya salah satu pekerja yang tidak pernah mangkir, tidak pernah dapat surat peringatan, cuma sampai hari terakhir bekerja ijazah saya belum dikembalikan. Upah tidak dibayar, upah bulan terakhir. Kemudian saya sudah minta baik-baik, tetapi tidak digubris," kata Karim.

"Ijazah saya sudah ditahan sejak Agustus 2019. Ditahan semenjak saya memutuskan keluar dari perusahaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Karim menduga bahwa sang bos turut melanggar aturan yang dibuat Dinas Ketenagakerjaan. Pasalnya selama bekerja di sana, ia kerap bekerja melebihi batas waktu.

"Jadi begini, Ike Farida ini kami duga budaya kerjanya itu adalah jam kerjanya itu di atas rata-rata, di luar perjanjian. Kemudian kita semua disuruh, dilarang pulang sesuai perjanjian, kita harus bekerja lebih daripada jam kerja, bahkan di hari libur," tutur Yuma.

"Kemudian belum tentu dapat upah lembur. Kalaupun dapat upah lembur itu benar-benar jauh di bawah hukum, seperti itu. Oleh karena itu, itu kan secara nggak langsung kan bentuk eksploitasi ya," tambahnya.

Sementara itu, pelapor lain, Ivan Lazuardi justru menganggap sang bos turut melakukan tindak pemerasan.

Hal itu didasari karena kantornya meminta uang hingga ratusan juta untuk menebus ijazah.

"Umumnya memang kalau mengacu pada UU Tenaga kerja dimana di dalam perjanjian kerja itu ada PKWT. Katakan kita bekerja satu tahun, apabila kita wanprestasi selama tiga bulan kita membayar 9 bulan dengan satu bulan upah lembur. (Diminta) dari puluhan sampai ratusan juta yang saya tahu," tandas Ivan.

[UPDATE] Penjelasan pihak Kantor Hukum

Pihak kantor hukum yang menaungi Ike Farida telah membantah tuduhan mantan karyawannya. Baca selengkapnya dalam berita berikut: 

Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Begini Penjelasannya

Adapun pada 7 Maret 2023, kantor hukum yang dilaporkan oleh mantan karyawannya ini telah mengembalikan ijazah. 

Bos salah satu kantor hukum di Jakarta Selatan, Ike Farida, membantah telah menahan ijazah beberapa mantan karyawannya.

Ike menyebut tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Ia menuding laporan polisi yang ditujukan kepada dirinya adalah kebohongan besar.

Ike bahkan mengaku telah mengajak Yuma dkk untuk bermediasi, tetapi ajakan tersebut tidak pernah diindahkan.

"Bahwa tidak benar tuduhan tentang penahanan ijazah. Sebaliknya, saudara Yuma yang tidak hadir memenuhi undangan atau panggilan kami selama lebih dari lima kali," ujar Ike dalam keterangan tertulis.

Ike juga blak-blakan mengenai upah yang disebut Yuma tidak pernah dibayarkan. Ia menegaskan bahwa dirinya begitu menghargai keringat karyawannya.

Ia mengaku selalu mengirimkan bukti transfer kepada karyawannya.

"Bukti transfer kami kirimkan kepada saudara Yuma karena dirinya kerap mengabaikan panggilan untuk selesaikan hak dan kewajiban, termasuk untuk mengambil ijazah," ungkap Ike.

"Hingga akhirnya kami coba titipkan ke Disnaker DKI sesuai permintaan saudara Yuma, namun ditolak oleh Disnaker DKI. Setelah kami jelaskan, Disnaker bersedia memfasilitasi dengan mengundang saudara Yuma, dan kami serahkan di hadapan Disnaker sebagai saksi," tambah dia.

Di lain sisi, Ike juga menyingkap tabir bahwa Yuma sebenarnya tidak memiliki ijazah asli. Ia menyebut sang mantan pegawai melamar ke perusahaannya dengan ijazah palsu.

Ike bahkan menyebut pengalaman Yuma yang dikatakan pernah bekerja sebagai advokat adalah bohong.

"Bahwa saudara yuma melamar ke kantor kami sebagai Sarjana Strata-2 (Master) sekaligus sebagai advokat berpengalaman. Setelah diterima dengan standar gaji Strata-2, kemudian belakangan diketahui bahwa ternyata dirinya tidak memiliki ijazah S2," beber Ike.

"Adapun hasil pengecekan pada Kementerian Pendidikan, ditemukan fakta bahwa Yuma tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa S2 atau memiliki ijazah S2 dalam database kementerian," imbuh dia.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/09/20291391/bos-kantor-hukum-di-jaksel-dilaporkan-eks-karyawan-karena-tahan-ijazah

Terkini Lainnya

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

15 Pasien DBD Dirawat di RSUD Tamansari, Mayoritas Anak-anak

Megapolitan
Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Bantu Buang Mayat, Adik Pembunuh Wanita Dalam Koper Juga Jadi Tersangka

Megapolitan
Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Banjir Berbulan-bulan di Permukiman Depok, Pemkot Bakal Keruk Sampah yang Tersumbat

Megapolitan
Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper Terungkap, Korban Ternyata Minta Dinikahi

Megapolitan
Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Tak Cuma di Medsos, DJ East Blake Juga Sebar Video Mesum Mantan Kekasih ke Teman dan Keluarganya

Megapolitan
Heru Budi Usul Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Heru Budi Usul Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke yang Diduga Jadi Tempat Prostitusi

Megapolitan
Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Ketika Ketua RW di Kalideres Dituduh Gelapkan Dana Kebersihan lalu Dinonaktifkan Pihak Kelurahan...

Megapolitan
6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

6 Anggota Polres Metro Jaksel Dipecat, Sebagian karena Jadi Pengedar dan Pengguna Narkoba

Megapolitan
Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke