JAKARTA, KOMPAS.com - Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri Bripda Haris Sitanggang kebanyakan tertunduk ketika menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan sopir taksi online Sony Rizal Taihitu, Kamis (16/2/2023).
Rekonstruksi itu sendiri bukan dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP), Perumahan Bukit Cengkeh, Cimanggis, Depok, Jawa Barat, melainkan di pelataran Markas Polda Metro Jaya.
Pengamatan Kompas.com, rekonstruksi dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.
Penyidik menghadirkan Bripda Haris sebagai tersangka.
Ini merupakan momen pertama kali Bripda Haris ditampilkan penyidik di hadapan publik.
Bripda Haris memakai masker putih. Tubuhnya dilapis baju tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye dan celana pendek berwarna biru pudar.
Di lehernya dikalungkan papan bertuliskan "TERSANGKA".
Kedua tangannya dibiarkan tidak terborgol. Namun, dua personel Provost berada di sisi kiri dan kanannya.
Bripda Haris tampak lebih banyak menundukkan kepalanya selama proses rekonstruksi berlangsung.
Matanya tertuju pada aspal yang panas lantaran rekonstruksi digelar tengah hari bolong.
Sekalipun penyidik memerintahkan memeragakan berbagai adegan, Bripda Haris tampak menjalankannya dengan tetap menundukkan kepala.
Sesekali ia menganggukkan kepalanya sebagai tanda mengonfirmasi perintah penyidik.
Rencananya, rekonstruksi akan memperagakan 37 adegan. Hingga pukul 12.13 WIB, rekonstruksi masih berlangsung.
Untuk diketahui, pembunuhan tersebut terjadi di Perumahan Bukit Cengkeh 1, Cimanggis, Depok, pada 23 Januari 2023.
Saat itu, Sony ditemukan warga dalam kondisi terkapar di samping mobil Avanza merah bernomor polisi B 1739 FZG di Jalan Nusantara, RT 006 RW 015, sekitar pukul 04.20 WIB.
Polisi menjelaskan bahwa Bripda Haris tertangkap beberapa jam setelah jasad Sony ditemukan.
Penyidik berhasil mengidentifikasi pelaku dari sejumlah petunjuk yang ditemukan di mobil korban.
Petunjuk itu berupa barang pribadi dan identitas Bripda Haris yang tertinggal usai menghabisi nyawa korban.
Haris ditangkap di kawasan Puri Persada, Desa Sendang Mulya, Bekasi, oleh tim dari Densus 88 yang dibentuk khusus untuk pengejaran.
Haris kemudian dibawa dan diserahkan kepada penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bripda Haris membunuh Sony karena ingin mencuri mobil yang dipakai korban sebagai sopir taksi online.
Kepada penyidik, Bripda Haris mengaku melakukan tindakan tersebut karena masalah ekonomi.
Namun, penyidik masih akan mendalami lagi motif pembunuhan tersebut.
Sementara ini, Bripda Haris dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/16/12273841/anggota-densus-88-pembunuh-sopir-taksi-online-banyak-tertunduk-saat
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.