JAKARTA, KOMPAS.com - Anak dari salah satu pengurus GP Ansor, D (17), mendapat tindak kekerasan dari Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu.
Mario memukul D di rumah rekan korban (R) yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) lalu.
Dalam aksinya, Mario melakukan tindakan keji tersebut dengan brutal. Pelaku menghujani tubuh D dengan pukulan bertubi-tubi. Ia juga menendang organ vital korban, seperti perut dan kepala.
Berawal dari aduan pacar
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkap, Mario melakukan kekerasan usai kekasihnya yang berinisial A (15) mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik yang dilakukan korban.
Saat pertama kali mengadu, Mario sejatinya belum naik darah. Ia mencoba mengonfirmasi aduan A melalui sambungan telepon.
Namun D tidak pernah mengindahkan telepon yang masuk. Ia selalu menolak telepon Mario secara terus-menerus.
Pacar Mario bikin siasat
Melihat usaha yang dilakukan Mario sia-sia, A kemudian membuat siasat supaya pelaku bisa bertemu dengan korban.
A yang dulunya merupakan mantan pacar D akhirnya mengirimkan pesan singkat kepada korban. A ingin membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik korban yang masih ada di tangannya.
"Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Ade Ary pada Rabu (22/2/2023).
"Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D," sambung dia.
Ketika A dan Mario sampai di lokasi menggunakan mobil Jeep Rubicon, D sebenarnya enggan menemui kedua orang tersebut.
Pesan dari A yang menyatakan bahwa mereka telah berada di depan rumah R bahkan tidak digubris oleh korban.
Tidak habis akal, akhirnya A meminta Mario untuk mengirimkan pesan singkat kepada D.
Korban yang melihat pesan dari Mario akhirnya tidak pikir panjang. D memutuskan untuk keluar dari rumah temannya melalui pintu samping dan menemui kedua sosok itu.
Pertemuan antara D dan Mario sejak awal sudah berlangsung panas. Tanpa basa-basi, Mario langsung meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang diberikan A.
Obrolan yang kian panas membuat perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan. Sampai suatu ketika Mario akhirnya melepaskan pukulan mentah ke arah D.
"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.
Pelaku langsung ditahan
Usai peristiwa pemukulan, orang tua R yang kebetulan berada di rumah, langsung melerai aksi Mario.
Mereka langsung menghubungi pihak keamanan komplek dan meminta kepada petugas agar Mario dibawa ke Polsek Pesanggrahan.
Sesampainya di Polsek Pesanggrahan, pelaku langsung ditahan oleh aparat atas dugaan kekerasan dan penganiayaan.
Kemudian pada Rabu (22/2/2023) kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan. Lalu pada hari yang sama Mario langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti dan alat bukti kami dapatkan. Maka kemarin kami telah tetapkan Mario sebagai tersangka. Kami telah melakukan penahanan Mario yang berusia 20 tahun,” imbuh Ade Ary.
Atas kejadian ini, pelaku Mario dijerat pasal 76 c juncto pasal 80 UU Nomor 35/2014 dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider pasal 351 ayat 2 KUHP yang juga ancaman pidana lima tahun.
Korban belum sadarkan diri
Juru bicara keluarga korban, M Rustam, menyebutkan bahwa korban D hingga kini belum siuman.
Rustam mengatakan bahwa D masih dirawat di ruang ICU, belum sadar seperti yang disampaikan oleh polisi.
"Betul, dia masih di ruang ICU. Belum sadarkan diri dari koma sampai saat ini," kata Rustam kepada Kompas.com, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, Rustam mengungkapkan, D mengalami pembengkakan otak akibat penganiayaan yang dilakukan Mario
Namun, pihak rumah sakit urung melakukan tindakan operasi karena D masih dalam keadaan koma.
"Terakhir sih kabarnya ada pembengkakan di daerah otak, makanya belum sadarkan diri. Memang lukanya cukup berat, makanya kami belum berani ngomong apa-apa ke banyak orang," lanjut Rustam.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan D oleh Mario terjadi 20 Februari 2023 di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Peristiwa itu berawal dari D yang memiliki persoalan dengan sang mantan kekasihnya berinisial A (15).
A sendiri kini telah berpacaran dengan pelaku berinisial Mario.
Ketika D sedang berkunjung ke rumah rekan lainnya berinisial R di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan pada 20 Februari 2023, A menghubungi Mario untuk bersama-sama menemui D.
Pertemuan itu dalam rangka menyelesaikan persoalan A dengan D di masa lalu.
Meski awalnya D dengan Mario berbicara baik-baik, namun pertemuan mereka berujung pada aksi kekerasan. Mario disebut menganiaya D di samping rumah R hingga babak belur.
Belakangan, polisi telah menetapkan Mario sebagai tersangka.
Salah satu akun bernama @LenteraBangsaa_ menuliskan bahwa pelaku adalah anak seorang pejabat Eselon II di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Akun itu diketahui juga mengunggah sejumlah foto dan video yang menunjukkan Mario kerap pamer harta berupa motor dan mobil mewah melalui sejumlah jejarang media sosialnya.
Polisi belum bersedia mengungkap informasi tersebut.
Namun, juru bicara Kemenkeu Yustinus Prastowo mengatakan, orangtua Mario telah dipanggil Inspektorat Kemenkeu untuk mengklarifikasi perbuatan anaknya.
"Saat ini, Inspektorat Jenderal Kemenkeu bekerjasama dengan unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan proses pemanggilan dalam rangka pemeriksaan terhadap pegawai yang bersangkutan," ujar Yustinus, dilansir TribunJakarta.com, Rabu.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/02/23/08500691/jebakan-kekasih-pertemukan-anak-pejabat-ditjen-pajak-dengan-mantan