JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Polisi yang dibuat Yuma Karim ke Polres Metro Jakarta Selatan tampaknya tidak sia-sia.
Mantan bos yang sempat menahan ijazahnya selama empat tahun akhirnya mengembalikan surat berharga miliknya.
"Beliau itu takut dan panik. Beliau kemudian menyerahkan ijazah saya secara terburu-buru sekitar dua minggu lalu," kata Yuma kepada awak media pada Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya, Yuma bersama dua rekannya melaporkan mantan bosnya, Ike Farida, yang diketahui memiliki kantor hukum di wilayah Jakarta Selatan.
Mereka tercatat membuat laporan pertama kali pada 2019. Kemudian karena tak kunjung ada progres, mereka akhirnya mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan untuk me-follow up kasus tersebut pada 9 Februari 2023 lalu.
Yuma tak menampik ada faktor eksternal yang akhirnya membuat Farida mengembalikan ijazahnya.
Salah satunya adalah exposure yang dilakukan awak media. Perhatian yang diberikan oleh sejumlah media tampaknya membuat mantan bosnya itu tidak tenang.
"Saya pikir itu semua karena adanya pressure, ya. Selain itu, saya juga berpesan kepada beliau untuk buru-buru menyerahkan ijazah semua korbannya, sebelum seluruh korban melaporkan beliau," ujar Yuma.
Meski ijazahnya sudah dikembalikan, Yuma mengaku pihaknya tidak akan mencabut laporan tersebut. Apalagi masih ada beberapa ijazah eks karyawan Farida yang belum dikembalikan.
Ditambah adanya hak-hak yang belum dipenuhi mantan bosnya, Yuma menyatakan akan terus mengawal kasusnya sampai selesai.
"Saya tidak akan mencabut laporan ini, apalagi sudah masuk penyidikan. Dia juga nggak minta dicabut laporannya, nggak minta damai juga, jadi dengan adanya penyerahan ijazah ke saya ini tidak serta merta membuat laporan saya jadi gugur," ungkap Yuma.
"Syarat saya untuk mencabutnya adalah semua hak-hak saya dipenuhi itu yang saya laporkan ke pengawas ketenagakerjaan dan seluruh ijazah dari korban lain dikembalikan. Baru saya akan memikirkan untuk mencabut laporannya," lanjut dia.
Hal-hal yang belum dibayarkan oleh mantan bosnya kepada Yuma adalah upah lembur. Menurutnya upah lembur yang belum dibayarkan waktu dia bekerja saat ini nilainya sudah menyentuh angka miliaran.
Itu dihitung karena adanya bunga dan denda yang bertambah seiring berjalannya waktu.
"Kalau saya pakai perhitungan ketenagakerjaan yang melibatkan bunga dan denda, itu perhitungan saya di atas kertas setelah saya berkonsultasi dengan pihak Disnaker ya, itu di atas Rp 2,5 miliar selama 3,5 tahun," imbuh Yuma.
[UPDATE] Penjelasan pihak kantor hukum
Bos salah satu kantor hukum di Jakarta Selatan, Ike Farida, membantah telah menahan ijazah beberapa mantan karyawannya. Berita selengkapnya dapat dibaca dalam tautan berikut:
Bos Kantor Hukum di Jaksel Bantah Tahan Ijazah Eks Karyawan, Begini Penjelasannya
Ike menyebut tidak pernah melakukan perbuatan tersebut. Ia menuding laporan polisi yang ditujukan kepada dirinya adalah kebohongan besar.
Ike bahkan mengaku telah mengajak Yuma dkk untuk bermediasi, tetapi ajakan tersebut tidak pernah diindahkan.
"Bahwa tidak benar tuduhan tentang penahanan ijazah. Sebaliknya, saudara Yuma yang tidak hadir memenuhi undangan atau panggilan kami selama lebih dari lima kali," ujar Ike dalam keterangan tertulis.
Ike juga blak-blakan mengenai upah yang disebut Yuma tidak pernah dibayarkan. Ia menegaskan bahwa dirinya begitu menghargai keringat karyawannya.
Ia mengaku selalu mengirimkan bukti transfer kepada karyawannya.
"Bukti transfer kami kirimkan kepada saudara Yuma karena dirinya kerap mengabaikan panggilan untuk selesaikan hak dan kewajiban, termasuk untuk mengambil ijazah," ungkap Ike.
"Hingga akhirnya kami coba titipkan ke Disnaker DKI sesuai permintaan saudara Yuma, namun ditolak oleh Disnaker DKI. Setelah kami jelaskan, Disnaker bersedia memfasilitasi dengan mengundang saudara Yuma, dan kami serahkan di hadapan Disnaker sebagai saksi," tambah dia.
Di lain sisi, Ike juga menyingkap tabir bahwa Yuma sebenarnya tidak memiliki ijazah asli. Ia menyebut sang mantan pegawai melamar ke perusahaannya dengan ijazah palsu.
Ike bahkan menyebut pengalaman Yuma yang dikatakan pernah bekerja sebagai advokat adalah bohong.
"Bahwa saudara yuma melamar ke kantor kami sebagai Sarjana Strata-2 (Master) sekaligus sebagai advokat berpengalaman. Setelah diterima dengan standar gaji Strata-2, kemudian belakangan diketahui bahwa ternyata dirinya tidak memiliki ijazah S2," beber Ike.
"Adapun hasil pengecekan pada Kementerian Pendidikan, ditemukan fakta bahwa Yuma tidak pernah terdaftar sebagai mahasiswa S2 atau memiliki ijazah S2 dalam database kementerian," imbuh dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/08/18551521/dilaporkan-ke-polisi-bos-kantor-hukum-di-jaksel-kembalikan-ijazah-eks