JAKARTA, KOMPAS.com - Puluhan eks pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di Unit Pelaksana Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (20/3/2023).
Ketua Solidaritas Eks PJLP UPK Badan Air DLH DKI Azwar Laware berujar, aksi kali ini merupakan unjuk rasa lanjutan usai mereka juga berunjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta pada 13 Maret 2023.
Kali ini, mereka meminta Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dipecat massal karena terbentur batas usia maksimal 56 tahun digantikan dengan anggota keluarganya.
"Kami memohon agar kami dapat digantikan oleh anggota keluarga tanpa dipersulit sedikit pun," ucap Azwar di depan Gedung DPRD DKI, Senin.
Ia menyebut, anggota keluarga yang bisa menggantikan eks PJLP itu seperti istri atau keponakan masing-masing yang masih muda.
Selain itu, Azwar mengatakan bahwa pihaknya meminta agar PJLP UPK Badan Air DLH DKI yang dihentikan agar mendapatkan haknya berupa pesangon.
Sebab, ia mengakui bahwa kini kebanyakan eks PJLP UPK Badan Air DLH DKI tak lagi bekerja.
"Penghasilan sudah enggak ada sama sekali. Pensiun jaminan hari tua enggak ada, pesangon enggak ada," sebutnya.
Azwar menambahkan, karena tak memiliki penghasilan, banyak rekan-rekannya yang sampai menjual barang-barang di rumah masing-masing.
"Seada-ada saja yang di rumah, yang laku dijual, buat makan," tegasnya.
Usai memberikan keterangan kepada awak media, Azwar menemui perwakilan legislatif Jakarata di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Sementara itu, peserta unjuk rasa kini sedang beristirahat di sekitar Gedung DRPD DKI.
Sebagai informasi, banyak PJLP diberhentikan imbas pembatasan usia maksimal PJLP hingga 56 tahun, seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1095 Tahun 2022.
Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu diteken Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono pada 1 November 2022.
Kepgub itu tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP, tapi juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun.
"PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun," demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu.
Azwar bersama eks PJLP lain sempat berunjuk rasa di Balai Kota DKI pada 13 Maret 2023.
Sebelum unjuk rasa itu, Azwar dll sempat menemui beberapa pihak baik legislatif atau pun eksekutif Jakarta.
Namun, hasil pertemuan itu tak membuahkan apapun hingga saat ini.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/03/20/13272501/pjlp-yang-dipecat-karena-usia-unjuk-rasa-di-gedung-dprd-dki