Salin Artikel

Pengembang Nakal di Bekasi Berulah, Bangun Perumahan di Lahan Orang Lain dan Tak Kantongi IMB

Penyegelan dilakukan lantaran pihak pengembang, yakni PT Hadez Graha Utama membangun perumahan tersebut di lahan milik orang lain serta tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Unit rumah sudah dijual

Sejauh ini, ada 260 warga yang sudah membeli rumah yang dipasarkan pengembang nakal tersebut.

Camat Jatiasih Ashari mengatakan, Pemkot Bekasi menyegel perumahan tersebut karena pihak pengembang belum mengantongi izin yang disyaratkan, salah satunya IMB.

”Masalahnya, mereka juga sudah menjual unit-unit yang ada,” kata Ashari, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (4/4/2023) sore, dilansir dari Harian Kompas.

Menurut Ashari, PT Hadez Graha Utama pernah mengajukan izin ke Pemkot Bekasi pada 2019 untuk pengembangan perumahan di lahan seluas sekitar dua hektar di Jalan Raya Cikunir, Jatiasih, Kecamatan Jatiasih.

Akan tetapi, pengajuan izin itu tidak dapat diproses karena lahan tersebut diketahui milik pihak lain.

"Tetapi, itu tadi, kenakalan pengembang. Mereka tidak memiliki izin, tetapi menjual unit dengan harga yang lebih miring daripada harga seharusnya dan membuat banyak masyarakat tertarik,” jelas Ashari.

Proses penjualan unit rumah di Perumahan Jatiasih Central City dilakukan pengembang secara daring dan terbuka sehingga berdampak luas.

Bahkan pada Februari 2023 pengembang masih menjual unit perumahan di lokasi yang baru saja disegel Pemkot Bekasi.

Dari data Pemkot Bekasi, total ada 200 warga yang sudah membeli rumah yang dipasarkan pengembang itu.

Namun, unit rumah tapak yang telah terbangun sejauh ini hanya baru ada tiga unit.

”Tadi saya lihat, ada tiga rumah contoh. Ada juga beberapa rumah yang sudah dibangun strukturnya, tetapi belum sampai finishing,” kata Ashari.

Lebih lanjut, Ashari mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan pemasaran perumahan dengan harga miring.

Dikhawatirkan perumahan tersebut bermasalah, seperti tak memiliki izin, dibangun di lahan pihak lain, dan sebagainya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Tata Ruang Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, penyegelan perumahan yang dibangun PT Hadez Graha Utama tidak bermaksud untuk mematikan atau menghentikan kegiatan usaha seseorang maupun perusahaan tertentu.

Tindakan itu dilakukan sebagai wujud kehadiran pemerintah dalam melindungi warga dari potensi kerugian akibat ulah pengembang nakal.

"Pemerintah Kota Bekasi akan mencari solusi atas kerugian 260 warga (konsumen). Pengusaha kami tekankan untuk memiliki dan mengurus perizinan valid,” katanya melalui siaran pers resmi.

Pihak pengembang pernah digugat

Dari data yang dihimpun Kompas, PT Hadez Graha Utama pernah digugat perdata oleh salah satu konsumennya ke Pengadilan Tinggi Bandung.

Dari putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 542 PDT/ 2022 BDG, pada 10 Oktober 2022, pengadilan memutuskan PT Hadez Graha Utama wanprestasi.

Dalam putusan itu pula, hakim menghukum PT Hadez Graha Utama untuk membayar biaya ke salah satu penggugat berupa booking fee sebesar Rp 2 juta, biaya uang muka (down payment/DP) ke-1 sebesar Rp 25 juta dan pembayaran pelunasan dengan DP 30 persen sebesar Rp 310 juta.

Jika ditotal, biaya yang harus dibayar PT Hadez Graha Utama untuk satu konsumen itu saja di atas Rp 330 juta.

Permasalahan yang dilakukan pengembang PT Hadez Graha Utama tak hanya sampai di situ.

Sebab, perumahan yang dibangun pengembang PT Hadez Graha Utama di Jalan Raya Cikunir juga pernah disegel Pemkot Bekasi.

Penyegelan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi itu berlangsung dua kali, yakni pada 4 Februari 2019 dan 9 Februari 2019.

Penyegelan dilakukan dua kali lantaran satu jam setelah penyegelan pertama, segel dibuka paksa pengembang dan alat berat tetap beraktivitas.

Mengenai permasalahan yang terjadi, PT Hadez Graha Utama hingga Selasa (4/4/ 2023) pukul 19.00, belum berhasil dikonfirmasi.

Upaya menghubungi pihak PT Hadez Graha Utama melalui nomor kontak kantor di akun media sosial perusahaan itu pun tidak direspons.

Sebagai informasi, kasus penjualan unit rumah tapak atau rumah susun oleh pengembang tanpa izin, wanprestasi, sampai penipuan merupakan kasus berulang.

Konsumen yang memburu rumah dengan harga di bawah Rp 1 miliar sering jadi sasaran empuk pengembang nakal.

Strategi pemasaran manipulatif berupa promosi masif, diskon berlipat ganda, dan harga terjangkau membuat konsumen mudah tergiur sampai akhirnya tertipu.

Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), aduan konsumen terkait masalah perumahan termasuk salah satu aduan tertinggi.

Dalam kurun waktu lima tahun atau dari 2017 sampai 6 Januari 2023, aduan perumahan mencapai 3.034 kasus.

Aduan konsumen terkait masalah perumahan hanya setingkat di bawah aduan konsumen di bidang jasa keuangan yang mencapai 3.081 kasus (Kompas, 24/1/2023).

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/05/12000021/pengembang-nakal-di-bekasi-berulah-bangun-perumahan-di-lahan-orang-lain

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke