Saat itu, pelaku berinisial AR tengah berduel dengan korban berinisial MP di sekitar PT Koja, Jalan Muara Baru Ujung, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Senin (24/4/2023).
Menurut Bobby, AR dan MP berduel karena dilatarbelakangi masalah pribadi. Akan tetapi, perkelahian itu ternyata dimenangkan oleh MP.
"Mereka berduel antara AR dan MP. Lalu, tersangka AR ini kalah," kata Bobby dalam konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Jumat (28/4/2023).
Melihat hal itu, AP, teman AR, tak terima sehingga dirinya terlibat cekcok dengan teman-teman MP, yakni ANB (24), MF (21), dan RP (19).
Pada saat itulah terjadi peristiwa penusukan terhadap keempat korban.
"AP mengeluarkan badik, kemudian menusuk RP sebanyak satu kali di badan belakang sebelah kanan," kata Bobby.
"Kemudian, AP kembali menusuk ANB sebanyak enam kali yang mengenal bagian bagian dada sebelah kiri, bagian perut sebelah kiri dan bagian kaki sebelah kanan," sambungnya.
Bobby mengatakan AR turut menusuk korban lainnya setelah memperoleh badik dari AP.
Saat itu, AR menusuk MP sebanyak satu kali di bagian perut dan menusuk MF sebanyak tiga kali.
"Korban MF ditusuk di bagian lengan kanan dan badan belakang," sambung dia.
Terkini, pelaku AR dan AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat pasal 170 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
"Karena mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun," imbuh Bobby.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/04/28/19410521/polisi-sebut-kasus-penusukan-4-pria-di-penjaringan-berawal-dari-tak