Penonaktifan NIK warga yang sudah tidak lagi tinggal di Jakarta dilakukan sepanjang tiga tahun atau sampai 2014.
"Berdasarkan data kami dari tahun 2011, sudah dilaksanakan penonaktifan sampai 2014," kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Budi mengatakan, setidaknya ada 1,2 juta NIK warga yang tidak lagi tinggal di Jakarta dinonaktifkan.
Saat itu, beberapa di antara warga datang ke Sudin Dukcapil mempertanyakan penonaktifan NIK tersebut. Mereka beralasan masih tinggal di Jakarta, sedangkan yang telah tinggal di luar Jakarta memindahkan alamat domisilinya.
"Sudah 1,2 juta pada waktu itu karena memang pada waktu itu kami yang berhak melakukan penonaktifan. Mereka lalu datang komplain, bawa surat RT dan RW, lalu kami buka lagi, tapi banyak juga yang sadar," ucap Budi.
Sebelumnya, Disdukcapil DKI Jakarta akan menonaktifkan NIK DKI Jakarta milik warga yang tidak lagi tinggal di Ibu Kota mulai Maret 2024.
Budi mengungkapkan, penonaktifan dilakukan Maret 2024 agar tak memengaruhi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024).
Sebab, Komisi Pemilihan Umum (KPU) rencananya akan menetapkan DPT pada Juni 2023.
Oleh karena itu, hingga Maret 2024, Disdukcapil DKI hendak menggencarkan sosialisasi penonaktifan NIK DKI.
"Juga (penonaktifan dilakukan) dalam waktu yang masih panjang untuk memberikan kenyamanan, ketenangan, kepada masyarakat. Untuk melakukan sosialisasi yang lebih baik lagi, spesifiknya di situ saja," ungkap Budi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/06/11212041/penonaktifan-nik-warga-yang-tak-lagi-tinggal-di-jakarta-sudah-dilakukan