Lusiana ditangkap setelah buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) selama tujuh tahun.
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi mengatakan bahwa Lusiana ditangkap di Bali.
"Istri dari korban G sempat DPO kasus tersebut. Alhamdulillah, berhasil diamankan di Bali, sendiri waktu di sana," kata Bobby saat dikonfirmasi, Jumat (5/5/2023).
Setelah ditangkap, Lusiana langsung ditahan. Polisi juga langsung melengkapi berkas perkara tersebut.
Saat ini, Bobby berujar, penyidik sudah menyerahkan berkas perkara kasus Lusiana ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara pada Kamis (4/5/2023).
“Berkas sudah dikirim ke Kejaksaan pada 4 Mei. Tinggal tunggu P21 (lengkap),” ujar Bobby.
Selain itu, penyidik Sat Reskrim Polsek Metro Penjaringan kini masih memburu satu DPO dalam kasus ini, yakni Devan Andriawan.
“Itu masih DPO (Devan Andriawan). Lusiana DPO sebagai aktor intelektualnya,” ucap Bobby.
Dalam kasus ini, Lusiana disangkakan Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 53 juncto Pasal 340 KUHP.
Untuk diketahui, Gerry Tanuwijaya melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, pada 26 Oktober 2015.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor 943/K/X/2015/SEK PENJ.
Dilansir dari Tribun Jakarta, pada 12 Maret 2015, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara, Gerry yang sedang berkendara dengan Lusiana secara tiba-tiba mobilnya ditabrak dari belakang.
Dari mobil yang menabrak tersebut, keluar empat orang tidak dikenal (OTK). Salah satu dari mereka menghampiri korban, lalu menodongkan dan membenturkan senjata api ke pelipis Gerry.
Pelaku tersebut mencoba melepaskan tembakan, tetapi tidak kena karena ditangkis menggunakan pintu mobil.
Akan tetapi, satu pelaku lainnya menikam korban menggunakan senjata tajam.
Berdasarkan hasil penyelidikan, rupanya Lusiana merupakan otak di balik pengeroyokan dan atau pembunuhan berencana terhadap suaminya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/06/11590561/7-tahun-buron-istri-otak-percobaan-pembunuhan-berencana-suami-akhirnya