Salin Artikel

Remaja Dihamili Sopir Odong-odong di Kalideres, Komnas PA: Kekerasan Seks pada Anak adalah Kejahatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, menyoroti kasus persetubuhan yang dilakukan sopir odong-odong berinisial RIS (42) terhadap remaja di Kalideres, Jakarta Barat.

RIS diketahui melakukan aksi bejatnya sebanyak empat kali sejak Januari 2023 hingga menyebabkan korban NN (17) hamil tiga bulan.

"Segala bentuk kekerasan seksual apa pun bentuknya, sodomi atau perkosaan maupun serangan seksual terhadap anak dengan bujuk rayu, janji-janji palsu, ancaman dan intimidasi untuk melakukan hubungan seksual terhadap anak adalah kejahatan dan merupakan tindak pidana" ujar Arist saat dihubungi Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Pelaku, lanjut dia, dapat dihukum dengan pidana minimal 5 tahun atau maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini tertuang dalam Pasal 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 juncto Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Mengingat korban saat ini hamil tiga bulan, dan untuk mendapat layanan medis semasa menjalani kehamilan, Komnas Perlindingan Anak juga mendesak Wali Kota Jakarta Barat khususnya Dinas Sosial dan Dinas PPPA Kota Jakarta untuk hadir dalam kasus ini," jelas Arist.

"Untuk memberikan layanan sosial anak, kesehatan dan layanan perlindungan anak," sambung dia.

Sebelumnya diberitakan, pertemuan NN dan RIS bermula ketika korban menumpangi odong-odong yang dikemudikan pelaku. Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar menjelaskan, pelaku yang tertarik langsung meminta nomor ponsel korban dan intens menghubunginya.

"Awalnya dia memang kenalan, terus minta nomor handphone, sering menelepon, membujuk, merayu apa. Akhirnya waktu Januari itu dia (pelaku) suruhlah (korban) main ke kontrakannya," kata Syafri saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

RIS lalu mengajak korban berhubungan intim dengannya di dalam rumah kontrakan. Kala itu, korban sempat menolak ajakan pelaku.

"Iya betul (korban) menolak. Artinya dia waktu diajak ini menolak namun penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," jelas Syafri.

"Dia kan sempat menolak, sempat menolak. Akhirnya mungkin bujuk rayunya (oleh) si laki-laki ini akhirnya nurut," lanjutnya lagi.

Berdasarkan keterangan NN, dia sesungguhnya tak menyukai pelaku. Namun, pelaku mengiming-imingi akan menikahi korban.

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin, dia akan bertanggungjawab. Tapi kan anak ini masih sekolah," papar Syafri.

Setelah itu, keluarga NN mengetahui putrinya hamil tiga bulan sehingga mereka melapor ke Polsek Kalideres untuk menangkap pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap pada Sabtu (14/5/2023), dan ditahan di Mapolsek Kalideres.

Atas perbuatannya, RIS dijerat Pasal 76D juncto pasal 81 ayat 1 dan 2 dan atau pasal 76E juncto pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara, hukuman kebiri, serta denda Rp 5 miliar.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/16/15065801/remaja-dihamili-sopir-odong-odong-di-kalideres-komnas-pa-kekerasan-seks

Terkini Lainnya

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
KPU DKI Bakal 'Jemput Bola' untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

KPU DKI Bakal "Jemput Bola" untuk Tutupi Kekurangan Anggota PPS di Pilkada 2024

Megapolitan
Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Sudirman Said Bakal Maju Jadi Cagub Independen Pilkada DKI, Berpasangan dengan Abdullah Mansuri

Megapolitan
Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Sempat Masuk ke Rumah Korban

Megapolitan
Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Kondisi Terkini TKP Pengendara Motor Tewas Ditabrak Angkot, Lalu Lintas Berjalan Normal

Megapolitan
KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

KPU DKI Jakarta Terima Konsultasi 3 Bacagub Jalur Independen, Siapa Saja?

Megapolitan
Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Bakal Maju di Pilkada Depok, Imam Budi Hartono Klaim Punya Elektabilitas Besar

Megapolitan
Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Seorang Pria Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar

Megapolitan
74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

74 Kelurahan di Jakarta Masih Kekurangan Anggota PPS untuk Pilkada 2024

Megapolitan
Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Denda Rp 500.000 Untuk Pembuang Sampah di TPS Lokbin Pasar Minggu Belum Diterapkan

Megapolitan
Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan 'OTT'

Warga Boleh Buang Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu pada Pagi Hari, Petugas Bakal Lakukan "OTT"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke