JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat praktik aborsi ilegal di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, rata-rata melayani tiga sampai empat orang per hari.
"Bahkan pernah mereka sehari melayani delapan orang pasien," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Dhimas Prasetyo dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat (19/5/2023).
Lima tersangka yang terlibat dalam praktik aborsi itu adalah S, HH, SR, EP, dan IS.
Mereka digerebek di tempat praktiknya pada Rabu (17/5/2023), dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/5/2023).
Berdasarkan jumlah pasien harian, lima tersangka itu mendapat penghasilan harian yang cukup tinggi.
Tarif aborsi dibanderol berdasarkan usia kandungan para korban.
Untuk usia kandungan 11 minggu ke bawah, mereka mematok harga Rp 4,5 juta.
Sementara usia kandungan 12 minggu hingga sembilan bulan, tarifnya sekitar Rp 9 juta ke atas.
"Tarif tergantung kesulitan. Dalam sehari, omzet mereka bisa mencapai puluhan juta rupiah," jelas Dhimas.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 75 Ayat 1 dan Ayat 2 UU Nomor 36 Tahun 2009 juncto Pasal 194 UU Kesehatan atau Pasal 438 KUHP atau Pasal 346 KUHP.
Tempat praktik aborsi di sebuah rumah mewah di Kompleks Billy & Moon, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, itu digerebek pada Rabu.
Rumah itu digerebek oleh Jatanras Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur dan Polsek Duren Sawit.
Penggerebekan dimulai pukul 14.48 WIB hingga 15.10 WIB.
Saat penggerebekan dimulai, polisi langsung memasang garis polisi di pintu depan rumah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/05/19/20073491/praktik-aborsi-di-duren-sawit-layani-hingga-4-orang-per-hari-omzetnya