JAKARTA, KOMPAS.com - Warga negara asing (WNA) asal Pakistan, Moslem bin Mohram Husein (36) yang melakukan hipnotis untuk mengambil uang pemilik warung di Sawah Besar, Jakarta Pusat, terancam dideportasi.
Saat ini, polisi masih mendalami latar belakang Moslem dengan berkoordinasi dengan Imigrasi.
“Sementara kita terapkan Pasal 362 KUHP soal pencurian, bisa sampai lima tahun penjara,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi, Senin (12/6/2023).
“Ancamannya bisa lanjut pidana, atau langsung dideportasi,” lanjut dia.
Ketika ditelusuri, Moslem memiliki visa kunjungan di Indonesia. Namun, dia mengaku kepada polisi bahwa pekerjaannya adalah seorang pedagang.
“Visanya kunjungan, tapi pengakuannya berdagang. Tapi kami cek paspornya,” imbuh dia.
“Kalau dilihat dari paspornya masuk (ke Indonesia) tahun 2021. Masih terus didalami ke Imigrasi,” tambah dia.
Untuk diketahui, Moslem datang bersama istri dan anaknya ke warung milik Nunung (52) pada Jumat (2/6/2023).
Dia menyodorkan dua lembar uang Rp 50.000 kepada Nunung dan berkata, “Mamak, tukar fresh”.
Sebab tidak mengerti apa yang dimaksud, Nunung menolak permintaan itu.
Namun, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan membuka wadah uang.
Saat kejadian, Nunung mengaku dalam keadaan sadar. Dia melihat langsung saat Moslem mengambil uang dari wadah penyimpanannya.
Akan tetapi, dia heran karena tidak bereaksi apa-apa saat itu.
“Orang kita ngelihatin saja bengong. Enggak ‘hah’, enggak ‘heh’, enggak ‘jangan’,” kata Nunung saat diwawancarai Kompas.com di warungnya di Jalan D No 3B, Karang Anyar Raya, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
Setelah pelaku pergi dan warung tutup, Nunung baru menyadari bahwa hasil penjualan hari itu yang telah dihitungnya lenyap.
“Sekitar Rp 5 juta hilang. Itu hasil penjualan hari itu,” ungkap dia.
Moslem ditangkap polisi di kediamannya bersama istri-anak di French Walk Apartment Lyon Garden Tower, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (9/6/2023).
Saat ini, dia ditahan di Mapolres Metro Jakarta Pusat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/12/14555091/wna-yang-hipnotis-pemilik-warung-di-sawah-besar-terancam-dideportasi