Awalnya Ecky rutin mengecek jasad Angela seminggu sekali. Dia syok saat melihat kondisi jasad korban setelah empat minggu atau sebulan.
"Terdakwa memberanikan diri untuk membuka pintu kamar. Saat itu terdakwa kaget karena terdapat banyak cairan di lantai yang berasal dari tubuh saudari Angela," kata JPU Rizky dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (12/6/2023).
Setelah itu, Ecky yang kebingungan lantas membersihkan cairan tersebut menggunakan alat pel dan pakaian korban.
"Keesokan harinya, terdakwa pergi ke toko bangunan untuk membeli gergaji besi dan membeli alat pengupas cat," jelas jaksa.
Ecky berpikir untuk memindahkan jenazah tersebut ke dalam kontainer plastik yang berada di gudang.
Akan tetapi, kontainer plastik itu tidak cukup untuk menampung jenazah korban.
"Sehingga terdakwa memotong-motong jenazah dengan menggunakan gergaji yang terdakwa beli sebelumnya," ungkap jaksa.
Ecky memutilasi tubuh Angela selama kurang lebih satu minggu secara bertahap.
Setelah tiga tahun, Ecky ditangkap bersamaan dengan penemuan potongan tubuh korban di sebuah kamar kontrakan di kawasan Kampung Buaran, Desa Lambangsari, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, 29 Desember 2022.
Sebelum ditangkap, Ecky dilaporkan hilang oleh istrinya karena tak kembali ke rumah.
Saat menelusuri keberadaan Ecky, polisi menemukan pria itu di kamar kontrakan bersama mayat yang termutilasi.
Potongan tubuh korban diletakkan di dua boks kontainer di dalam kamar mandi rumah kontrakan. Ecky menutupi bau busuk dari jasad menggunakan bubuk kopi.
Belakangan, Polda Metro Jaya memastikan jasad yang ditemukan termutilasi itu Angela Hindriati Wahyuningsih yang dilaporkan hilang oleh keluarga sejak pertengahan 2019.
Ecky diduga membunuh Angela karena kekasih gelapnya itu ngotot minta dinikahi dan mengancam akan melaporkan hubungan gelap mereka ke istri Ecky.
Selain itu, Ecky juga diduga membunuh Angela lantaran ingin menguasai harta korban yang bernilai lebih dari Rp 1 miliar.
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, Ecky menguras uang di rekening Angela senilai Rp 157 juta dan menggadaikan sertifikat rumah keluarga korban seharga Rp 40 juta.
Ecky juga diketahui menyewakan apartemen Angela Rp 99 juta per tahun, lalu menjualnya seharga Rp 800 juta.
Atas perbuatannya, Ecky didakwa tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana. Ecky didakwa dengan Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer.
"Perbuatan terdakwa Ecky Listiantho tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 181 KUHP," kata jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/13/11025681/ecky-mutilasi-jasad-angela-sebulan-usai-bunuh-korban-di-apartemen