Salin Artikel

Tangkapan Kakap Polisi Setelah Ungkap Ketua RT Pengedar Sabu, Bekuk Kurir Puluhan Kilogram Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat kurir narkoba tertunduk lesu di sisi meja panjang berisi barang bukti berupa sejumlah paket sabu, ponsel, dan kunci truk Fuso di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Tiga di antara mereka berinisial W, J, dan MD yang berdomisili Aceh.

"Ketiga orang ini kita amankan di rest area KM 259A di Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan," kata Kepala Polres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Total keseluruhan yang dibawa oleh W, J, dan MD, mencapai 20,676 kilogram saat ditimbang. Apabila dirupiahkan, nilai sabu yang diperoleh setara dengan Rp30 miliar.

Tangkapan kakap ini bermula dari terbongkarnya peredaran sabu yang dilakukan ketua RT di Senen. 

Narkotika berbentuk kristal itu disembunyikan ke dalam kemasan-kemasan kamuflase, seperti teh atau kudapan ringan.

“Satu kilogram dihargakan Rp1,5 miliar sesuai dengan pasaran. Kalau 1 gram dihargai Rp 1,5 juta,” lanjut dia.

Komarudin menjelaskan, setiap 1 kg sabu dibagi ke dalam paket yang lebih kecil hingga hingga seberat 100 gram atau 1 ons.

“Bahkan, sebagaimana kita sudah analisa, peredaran narkoba sudah sampai kepada seluruh konsumen masyarakat. Karena dipecah lagi dengan paket-paket hemat, ada yang Rp100.00-an, Rp500.000-an. Itulah peredaran narkoba gitu,” tutur dia.

Sementara itu, satu tersangka lainnya berinisial ALF ditangkap di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

ALF rencananya berperan sebagai penerima paket dari Sumatera yang dibawa tiga pelaku lain.

“Dia satu orang kurir yang rencananya menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada pengecer-pengecer di bawahnya,” jelas Komarudin.

Dapat upah ratusan juta

W, J, dan MD, diduga menerima kiriman sabu dari Malaysia dan Thailand. Selanjutnya, mereka berupaya mendistribusikan sabu itu ke wilayah Jakarta.

Komarudin memaparkan, komplotan kurir sabu ini diduga merupakan bagian dari jaringan internasional yang telah diungkap beberapa waktu lalu.

"Dari jaringan Malaysia, lalu tidak menutup kemungkinan juga saat ini kalau kita lihat dari tulisannya (di paket) dari Thailand," jelas dia.

"Ini jaringan internasional yang disuplai, kemungkinan menggunakan jalur laut (lalu masuk lewat) Sumatera," tambah Komarudin.

Saat diinterogasi, ketiganya mengakui telah melakukan pengiriman sabu sebanyak tiga kali dengan nilai upah mencapai ratusan juta rupiah.

“Pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak delapan kilogram, tepat di bulan puasa yang lalu dengan mendapatkan upah sebanyak Rp 250 juta satu kali pengiriman,” kata Komarudin.

“Kedua, mereka juga mengirimkan sebanyak 15 kilogram dengan upah sebanyak Rp350 Juta. Ini juga telah berhasil kami ungkap dengan tersangka atas nama F,” lanjut dia.

Sementara, upah pengiriman ketiga belum dibayarkan. Lantaran, polisi telah terlebih dahulu mengamankan mereka.

Uang yang dihasilkan, kata Komarudin, digunakan ketiganya membeli truk untuk kamuflase.

“Mereka membeli truk ekspedisi, paketnya diletakkan di bawah jok mobil atau jok truk,” tutur Komarudin.

Berawal dari Ketua RT pengedar sabu

Penemuan empat tersangka komplotan kurir sabu jaringan internasional ini merupakan penyelidikan lebih lanjut atas ditangkapnya EM, Ketua RT 015/RW 06 di Kelurahan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.

Sebagai informasi, polisi mencokok EM atas dugaan mengedarkan sabu.

Komarudin menegaskan, pihaknya saat ini masih terus mengembangkan kasus itu untuk memutus rantai peredaran narkoba, khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

“Ini yang masih kita terus kembangkan. Karena kalau pengakuan dari oknum ketua RT, dia mendapatkan barang dari (tersangka berinisial) J. Seperti biasa, orang kalau sudah tertangkap itu pengakuannya baru sekali dapat,” imbuh dia.

“Sama seperti yang barang 15 kilogram sebelumnya itu, bahwa tim kami berhasil menangkap pengedar di bawahnya, H. Saat ini H juga sudah kami tangkap. Dari H kami menyita sebanyak 10 gram (sabu),” lanjut Komarudin.

Komarudin turut menjelaskan, pengecer-pengecer kecil mendapatkan barang narkotika itu dari pengecer besar yang berada di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta utara.

“(Dari pengedar besar) disebarkan ke pengecer-pengecer kecil. H sudah kami amankan, F juga kami amankan,” ujar dia.

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 jo Pasal 132 KUHP.

"Tangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120.000 warga masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi kita bersama untuk mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," tutur Komarudin.

“Ada orang yang tahu tapi tak melaporkan ke polisi, ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkas dia.

Untuk diketahui, EM diamankan di Mapolres Jakarta Pusat atas kepemilikan 11 paket klip berisi kristal putih yang diduga berisi sabu.

“Berat total 4,04 gram dari tangan EM. Pelaku ditangkap saat tengah mengantarkan paket sabu kepada IS dan AS sebagai pemakai,” kata Komarudin saat dihubungi wartawan, 12 Juni 2023.

Saat diinterogasi, EM mengaku mendapat sabu dari seorang karyawan swasta berinisial J. Dia mengaku mendapat narkotika itu dari Sumatera.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/17/06144191/tangkapan-kakap-polisi-setelah-ungkap-ketua-rt-pengedar-sabu-bekuk-kurir

Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke