BEKASI, KOMPAS.com - Kakak Angela Hindriati Wahyuningsih (54), Turyono (59) tidak akan memaafkan terdakwa M Ecky Listiantho (34) yang telah membunuh dan memutilasi adiknya.
Hal itu dikatakan Turyono saat memberi kesaksian dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6/2023).
"Saya tidak akan memaafkan terdakwa sampai kapan pun, karena ini sangat kejam!" tegas Turyono dalam sidang di PN Cikarang, Senin.
Turyono menyebut apa yang dilakukan Ecky bukan hanya menghancurkan hidup Angela.
Perbuatan keji Ecky juga telah membuat hidupnya dan keluarga tidak tenang.
"Setelah kejadian ini, hidup saya sebagai kakak kandung syok dan menjadi tidak tenang. Pelaku sudah menghancurkan hidup adik saya," kata Turyono.
Setelah Turyono mengucapkan itu, Ecky lalu menanggapinya dengan permintaan maaf kepada keluarga Angela.
"Kepada pihak keluarga Angela, karena ini pertama kali mengobrol, saya sampaikan mohon maaf, saya sangat menyesal, saya mohon dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya," ucap Ecky.
Ecky berujar, perbuatan yang telah ia lakukan terhadap Angela sungguh keji. Ia menyesali perbuatan dan meminta keluarga Angela memaafkannya.
"Yang saya lakukan kejam dan sadis, tapi saya memohon belas kasihan keluarga untuk dimaafkan," ucap dia.
Pada sidang perdana, Senin (12/6/2023), Jaksa Penutut Umum (JPU) mendakwa Ecky dengan tiga pasal sekaligus atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap Angela sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ecky disangkakan tiga pasal, yakni Pasal 340, Pasal 338, dan Pasal 339 KUHP. Pembunuhan berencana itu dilakukan terdakwa di apartemen milik korban di Jakarta Selatan.
Selain itu, Ecky didakwa satu pasal lagi karena menyembunyikan mayat Angela dengan cara memotong-motong tubuh korban menyimpannya dalam kontainer selama tiga tahun di kontrakan daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/06/19/20042991/angela-dimutilasi-ecky-kakak-korban-saya-tidak-maafkan-sampai-kapan-pun