DEPOK, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Depok mengingatkan, sebanyak 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja (APBD) harus dialokasikan untuk bidang kesehatan.
Pernyataan ini dilontarkan guna menanggapi Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang menaikkan tarif pelayanan kesehatan puskesmas menjadi Rp 10.000-Rp 30.000. Sebelumnya, tarif puskesmas hanya Rp 2.000.
"Setahu saya, ada penggunaan dana kesehatan dari APBD itu sebesar 20 persen," ujar Wakil Ketua DPD PSI Kota Depok Icuk Pramana Putra melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Icuk lantas mempertanyakan penggunaan 20 persen anggaran dari APBD Kota Depok 2023.
Kata dia, apakah 20 persen anggaran untuk kesehatan itu sudah tersalurkan untuk puskesmas di Kota Depok.
"Terus, sekarang dana yang 20 persen itu sudah dimaksimalkan apa belum?" sebut Icuk.
Jika memang sudah tersalurkan, seharusnya Pemkot Depok tak menaikkan tarif puskesmas. Menurut Icuk, Pemkot Depok seharusnya malah menggratiskan pelayanan puskesmas.
Ia menegaskan, kenaikan tarif puskesmas bukan kebijakan yang pro-rakyat.
"Yang jelas gini, kebijakan ini tidak berpihak kepada masyarakat," tuturnya.
"Kalau fokusnya Pemkot Depok saat ini melakukan pelayanan kesehatan masyarakat, harusnya bukan dinaikkan, harusnya malah jadi gratis," lanjut Icuk.
Sebagai informasi, Wali Kota Depok M Idris menaikkan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas se-kota tersebut.
Sebab, menurut Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, puskesmas di sana sudah berstatus BLUD.
Dengan demikian, puskesmas diminta mencari keuangan secara mandiri.
Puskesmas di Depok juga diminta agar tidak membebani APBD.
Kenaikan tarif puskesmas itu tercantum dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum dan Penetapan Tarif Pelayanan BLUD.
Kini, tarif pelayanan puskesmas dipatok Rp 10.000-Rp 30.000. Sebelumnya, tarif puskesmas hanya Rp 2.000 untuk semua kategori.
Tarif pelayanan baru itu berlaku mulai 7 Agustus 2023.
Sangat dibutuhkan
Idris menilai kenaikan tarif pelayanan kesehatan di puskesmas sudah selaiknya. Sebelum menaikkan tarif puskesmas, Idris dan jajaran mengeklaim telah melakukan kajian.
"Ini (menaikkan tarif puskesmas) sudah melalui kajian yang panjang, maka kenaikan ini kami nilai sangat dibutuhkan," ucap Idris, Jumat (4/8/2023).
Idris menyatakan, kenaikan tarif perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga medis non-pegawai negeri sipil (PNS).
Kemudian, kenaikan tarif juga dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas agar bisa mengurangi durasi antrean.
"Sejalan dengan peningkatan pelayanan, seperti pengurangan pendaftaran antrean dan antrean ramah lansia yang membutuhkan perlakukan khusus," urai Idris.
Pembedaan tarif
Idris mengaku sengaja membedakan tarif pelayanan kesehatan puskesmas untuk warga non-Kota Depok menjadi lebih mahal daripada warga Depok.
Sebab, menurut dia, kebijakan menaikkan tarif puskesmas dibuat untuk warga Depok.
Idris menegaskan, meski ada beda tarif untuk warga Depok dan non-Depok, fasilitas yang diberikan tetap sama.
Adapun tarif puskesmas untuk warga Depok dipatok Rp 10.000-Rp15.000 dan warga non-Depok dipatok Rp 20.000-Rp 30.000.
Menurut Kepala Dinkes Kota Depok Mary Liziawati, pergantian status puskesmas menjadi BLUD sejatinya telah berlangsung pada 2016.
Namun, penyesuaian tarif puskesmas selaku BLUD baru diatur pada 2023 melalui Perwal Depok Nomor 64 Tahun 2023.
"Kemudian, puskesmas menjadi BLUD (sehingga) diberlakukan tarif. Kalau sebelum (berstatus) BLUD, (nama tarif pelayanan puskesmas) retribusi," ujar Mary.
Mary lantas menegaskan, karena berstatus BLUD, puskesmas se-Kota Depok diminta mencari sendiri biaya operasional mereka.
Dengan demikian, kata Mary, puskesmas tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Depok tahun anggaran 2023.
Menurut Mary, kenaikan tarif pelayanan kesehatan puskesmas tidak memengaruhi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut dia, saat berobat ke puskesmas, peserta BPJS tetap tidak dikenai biaya. Di sisi lain, kebanyakan pasien di puskesmas Depok pun merupakan peserta BPJS Kesehatan.
"Memang penyesuaian tarif ini, bagi yang belum memiliki BPJS atau pasien umum, akan terasa," ucap dia.
"Sebagai besar pasien puskesmas adalah pasien BPJS Kesehatan, jadi sebenarnya tidak terpengaruh karena sudah di-cover BPJS Kesehatan," lanjutnya.
Rincian tarif
Berdasarkan akun Instagram Dinkes Kota Depok, @dinkeskotadepok, berikut merupakan penyesuaian tarif yang dibagi berdasarkan pengguna layanan ber-KTP Kota Depok dan non-KTP Kota Depok:
KTP Depok
• Pagi: Rp 10.000
• Sore: Rp 15.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 15.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 15.000
Non-KTP Depok
• Pagi: Rp 20.000
• Sore: Rp 30.000
• Pelayanan gawat darurat: Rp 30.000
• Pelayanan hari Minggu/libur: Rp 30.000
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/08/17154961/soal-tarif-puskesmas-depok-psi-ingatkan-20-persen-apbd-harus-dialokasi