JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang lansia berinisial U (72) mencabuli bocah sekolah dasar (SD) di Cipinang Muara, Jatinegara, Jakarta Timur.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Leonardus Harapantua Simarmata mengatakan, U telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Betul sudah ditangkap. Kami sudah tetapkan status tersangka," ujar Leonardus saat dikonfirmasi, Sabtu (12/8/2023).
Saat ini, penyidik masih mendalami kasus pencabulan yang dilakukan U.
"Saat ini sedang menerima proses laporan polisi, dan akan mengajukan visum karena anaknya (korban) masih di luar kota," ungkap Leonardus.
Usai ditangkap, U mengakui perbuatannya kepada penyidik. Dia pun ditahan di Mapolres Metro Jakarta Timur.
Dalam rekaman kamera CCTV yang diunggah akun Instagram @lensa_berita_jakarta, pelaku U mendekati anak perempuan yang mengenakan seragam SD.
Saat itu, U meraba bagian dada korban yang tengah duduk di teras.
Korban seketika menolak dan menyingkirkan tangan pelaku. Kendati demikian, aksi bejat U terus berlangsung beberapa saat.
Pada unggahan video kedua, pelaku juga diduga melecehkan korban lain di sebuah gang.
U yang mengendarai sepeda memegang bocah perempuan tersebut. Dinarasikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/8/2023).
https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/12/20444681/lansia-cabuli-bocah-sd-di-jatinegara-ditangkap-kini-jadi-tersangka