Salin Artikel

Remaja Penyiram Air Keras di Kamal Muara Beli Cairan di Toko Material

JAKARTA, KOMPAS.com - VG (15), pelaku penyiraman air keras di Kamal Muara membeli zat cair tersebut di salah satu toko material dekat rumahnya.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).

"Beli dari salah satu toko bangunan di dekat rumah," ungkap Gidion.

Mulanya, tiga pelaku yang masih pelajar SMP, yakni VG, MM (15) dan IA (15) sedang berbonceng tiga menggunakan sepeda motor. Mereka akan pulang ke rumah VG.

Di tengah perjalanan, mereka berpapasan dengan saksi berinisial W dan rekan-rekannya.

"Lalu pelaku VG berteriak 'woi' dan dibalas teriakan 'woi" oleh saksi," kata Gidion dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (28/8/2023).

Mendengar balasan tersebut, para pelaku berputar balik untuk menghampiri rombongan saksi dan mereka bertemu di depan minimarket. Kedua kelompok terlibat cekcok mulut.

Setelahnya, VG mengajak dua teman ke rumahnya untuk mengambil air keras yang disimpan di dalam botol. Air keras tersebut sudah dibeli sebelumnya oleh VG di toko material dekat rumah.

"Selanjutnya pelaku VG mengajak para pelaku lainnya untuk mencari rombongan yang sebelumnya cekcok mulut dengan para pelaku tersebut," ucap Gidion.

"Para pelaku naik motor berboncengan tiga dengan posisi pelaku MM yang mengendarai, pelaku IA di tengah dan pelaku VG di belakang," lanjut dia.

Saat mereka melintas di dekat Bundaran Kamal, ketiganya melihat rombongan korban yang sedang naik mobil bak terbuka.

VG langsung menginstruksikan MM agar mengendarai motor pelan-pelan, lalu menyiramkan air keras yang telah dipersiapkan sebelumnya ke arah korban.

"Ditantang untuk berkelahi, kemudian didatangi dan dicari si penantang. Tapi ternyata, ketika dia (VG) melemparkan air keras, objeknya random (bukan W), sasarannya menjadi random," ucap Gidion.

Korban yang mengalami luka bakar di bagian wajah, telinga, dan leher dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kalideres.

Terhadap tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.

https://megapolitan.kompas.com/read/2023/08/28/15063951/remaja-penyiram-air-keras-di-kamal-muara-beli-cairan-di-toko-material

Terkini Lainnya

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Kaesang Dinilai Tak Cocok Jadi Cawalkot Bekasi karena Tak Lahir dan Besar di Bekasi

Megapolitan
Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Gerindra Pastikan Bakal Usung Kader Internal pada Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Diisukan Maju Cawalkot Bekasi, Kaesang Disebut Butuh Panggung Politik buat Dongkrak Popularitas

Megapolitan
Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Zoe Levana Terjebak 4 Jam di Jalur Transjakarta, Bisa Keluar Setelah Bus Penuh Penumpang lalu Jalan

Megapolitan
Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke